Ini Hasil Wejangan Menteri Nadiem dengan KPK Hari Ini

Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/6/2023). Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023). Ia tiba datang jajaran pejabat Kemendikbudristek dan lainnya.

Kedatangan Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek guna memenuhi undangan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. Utamanya terkait pemberian penguatan integritas.

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, menjelaskan Nadiem dan para jajarannya diberi wejangan atau ragam pesan antikorupsi.

"Pembekalan antikorupsi disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," jelas Ipi.

Selain Nadiem, terlihat beberapa pejabat Kemdikbudristek hadir memenuhi undangan KPK tersebut. Mulai dari Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, hingga jajaran eselon satu lain. Meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli serta pasangan masing-masing.

Melalui pencegahan korupsi, lanjutnya, Kemendikbudristek telah bekerja sama di sejumlah program dan kajian oleh KPK. Salah satunya, kajian mitigasi korupsi tata kelola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.

"Kajian ini menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung pada proses PMB tahun 2022. Kajian itu memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi di tata kelola PMB. Khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri," beber Ipi.

KPK turut mengidentifikasi beberapa masalah terkait penerimaan mahasiswa baru. Pertama, ada ketidakpatuhan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri.

Kedua, mahasiswa yang diterima di jalur mandiri tak sesuai kriteria yang ditetapkan PTN (ranking/kriteria lain). Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh rektor cenderung tidak akuntabel.

Keempat, besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel praktik alokasi 'bina lingkungan' (afirmasi) pada penerimaan mahasiswa baru.

Keenam, ada ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kemudian, tercatat sejumlah kasus korupsi lain di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK. Antara lain, korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.Selanjutnya, korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Serta korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) anggaran 2010-2011.

"Program pencegahan korupsi lain, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022, Kemendikbudristek meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari di tahun 2021, sekarang meraih 79,9," jelasnya.

Go to top