APBD Perubahan 2026 Tangsel Naik, Pendapatan Jadi Rp4,76 Triliun

detakbantn.com TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam rapat paripurna DPRD Tangsel, Setu, Kamis (3/9/2026).

Dalam pidatonya, Benyamin mengatakan perubahan APBD disusun dengan melihat perkembangan kondisi ekonomi, capaian anggaran tahun sebelumnya, serta berbagai tantangan dan peluang yang muncul selama tahun berjalan.

Menurutnya, sejumlah indikator tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyesuaikan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyesuaian itu juga diarahkan agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan.

“Perubahan APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan indikator makro, realisasi capaian tahun sebelumnya, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam semester berjalan,” kata Benyamin.

Sebelum nota keuangan disampaikan, Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada 24 Agustus 2026.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 bersama DPRD. Rancangan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyesuaian anggaran hingga akhir tahun.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,455 triliun bertambah Rp313,241 miliar atau 7,03 persen.
Dengan penambahan tersebut, total pendapatan daerah Tangsel dalam APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mencapai Rp4,768 triliun.

Kenaikan tersebut terutama ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang sebelumnya ditargetkan Rp3,073 triliun bertambah Rp243,215 miliar atau 7,91 persen menjadi Rp3,316 triliun.

Dari komponen PAD, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu penyumbang kenaikan terbesar. Target pajak daerah meningkat Rp210 miliar dari Rp2,738 triliun menjadi Rp2,948 triliun atau naik 7,67 persen.

Sementara itu, retribusi daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp4,004 miliar. Targetnya berubah dari Rp179,372 miliar menjadi Rp183,376 miliar. Di sisi lain, pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian. Pos tersebut naik Rp69,025 miliar atau 4,99 persen, dari sebelumnya Rp1,381 triliun menjadi Rp1,450 triliun.

Beralih ke sisi belanja, Pemkot Tangsel mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp4,859 triliun menjadi Rp5,247 triliun. Artinya, belanja daerah bertambah sekitar Rp387,937 miliar atau 7,98 persen.

Kenaikan belanja tersebut mencakup belanja operasi yang meningkat 5,38 persen menjadi Rp3,690 triliun. Belanja modal juga mendapatkan tambahan cukup besar, yakni Rp199,623 miliar atau naik 15,57 persen menjadi Rp1,481 triliun.

Benyamin menjelaskan perubahan anggaran tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah daerah selama sisa tahun anggaran.

Selain pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan juga mengalami peningkatan. Dari semula Rp403,897 miliar, penerimaan pembiayaan bertambah Rp74,696 miliar menjadi Rp478,594 miliar atau meningkat 18,49 persen.

“Demikian penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2026,” jelas Benyamin.

Ia berharap rancangan perubahan APBD tersebut dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara Pemkot Tangsel dan DPRD. Setelah proses pembahasan selesai, rancangan peraturan daerah akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Dra).

 

KONI Tangsel Berkomitmen Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

KONI Tangsel Berkomitmen Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

detak.co.id TANGERANG SELATAN — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan meluruskan informasi terkait pengadaan sewa kendaraan operasional kepengurusan serta penangguhan dana hibah keolahragaan sebesar Rp12 miliar dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

​Ketua KONI Kota Tangerang Selatan, Mahludin, menegaskan bahwa kendaraan operasional yang diadakan organisasi tidak ditujukan sebagai fasilitas pribadi pengurus inti, melainkan untuk mendukung seluruh mobilitas pembinaan keolahragaan di wilayah Tangerang Selatan.

​"Kendaraan operasional tersebut diperuntukkan menunjang kegiatan operasional KONI dan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembinaan keolahragaan. Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, seperti koordinasi, pembinaan atlet, agenda cabang olahraga, serta pelaksanaan tugas fungsi KONI," ujar Mahludin dalam keterangan resminya di Tangerang Selatan.

​Penjelasan ini merespons pemberitaan yang menyebutkan adanya tiga unit kendaraan yang diperuntukkan khusus bagi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Mahludin menegaskan, pada prinsipnya fasilitas roda empat tersebut merupakan sarana penunjang kegiatan organisasi dan cabang olahraga, bukan milik perorangan.

​Kelengkapan Administrasi Dana Hibah
​Mengenai penangguhan anggaran hibah sebesar Rp12 miliar, KONI Tangsel saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

KONI Tangsel juga telah melayangkan surat resmi kepada Dispora guna menyelaraskan serta melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan.
​Mahludin menyatakan, pemenuhan kelengkapan dokumen tersebut menjadi bukti komitmen KONI Tangsel dalam menjaga prinsip akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Dana hibah dari pemerintah daerah dipahami sebagai amanah yang wajib dikelola secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​"Langkah koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh administrasi terpenuhi, sehingga penggunaan dana hibah dapat berjalan baik dan benar-benar optimal mendukung pembinaan serta peningkatan prestasi atlet Tangerang Selatan," lanjutnya.

​KONI Kota Tangerang Selatan menyatakan keterbukaannya terhadap proses evaluasi berkala dan mengajak seluruh pihak untuk melihat dinamika ini secara utuh serta proporsional demi kemajuan olahraga daerah.

Diduga Penipuan, Jemaah Laporkan Travel ke Polres Tangsel, Kerugian Diklaim Rp512 Juta

Diduga Penipuan, Jemaah Laporkan Travel ke Polres Tangsel, Kerugian Diklaim Rp512 Juta

detakbanten.com TANGERANG SELATAN – Sejumlah calon jemaah umrah melaporkan pengelola PT Solusi Baitullah Indonesia, Yunita alias Ummah ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang setelah keberangkatan umrah yang telah mereka persiapkan dinyatakan gagal.

Laporan tersebut dibuat oleh salah satu jemaah, Dendy Pradana, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan, Senin (24/8/2026). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tercatat dengan nomor LP/B/2668/VIII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam surat tersebut, Dendy melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Terlapor tercantum atas nama Noor Yunita Setiawati, SPD.

Kepada wartawan, Dendy mengatakan persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga dan sejumlah kerabat mendaftar perjalanan umrah melalui PT Solusi Baitullah Indonesia. Dari kelompok yang dibawanya, terdapat sekitar 14 orang yang hingga kini belum mendapatkan pengembalian dana.

“Dari keluarga kami sendiri ada 10 orang, kemudian ada kerabat sekitar empat orang. Kalau dari kami saja, totalnya sekitar Rp512 juta,” ujar Dendy, Senin (24/8/2026).

Menurut Dendy, pihak travel sebelumnya menyatakan mampu memberangkatkan para jemaah. Namun menjelang keberangkatan, pihak travel menyampaikan tidak sanggup memenuhi biaya penerbangan yang disebut mengalami kenaikan.

Rencana keberangkatan seharusnya dilakukan pada 11 Juli 2026. Namun, dua hari sebelum jadwal tersebut, jemaah mendapat informasi bahwa keberangkatan tidak dapat dilakukan.

“Dinyatakan tidak bisa berangkat tanggal 9, sementara kami harus berangkat tanggal 11. Jadi sangat mepet. Saat itu mereka menyampaikan tidak sanggup membayar biaya penerbangan sekitar Rp350 juta lebih kepada pihak Garuda,” katanya.

Dendy menilai persoalan tersebut semestinya dibicarakan bersama para jemaah apabila memang terdapat kendala biaya penerbangan. Terlebih, menurut dia, pembayaran dari jemaah telah dilakukan secara lunas.

“Kami bayarnya langsung cash, dalam waktu tiga hari sudah lunas. Ketika ada kenaikan, seharusnya semua jemaah dipanggil dan dibicarakan bagaimana solusinya. Ini tidak ada,” ungkapnya.

Ia juga menyebut hingga mendekati jadwal keberangkatan, tiket dan visa umrah belum diterbitkan. Para jemaah kemudian berulang kali mendatangi kediaman pengelola travel untuk meminta kepastian.

“Kami setiap hari datang hampir seminggu. Pulang sampai jam satu malam, besoknya balik lagi. Kami masih berusaha bagaimana caranya supaya tetap bisa berangkat, termasuk mencari tiket,” tutur Dendy.

Setelah keberangkatan dipastikan batal, para jemaah meminta pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan. Menurut Dendy, pihak travel sempat membuat surat kesanggupan pengembalian uang dengan batas waktu tertentu. Namun, hingga 24 Agustus 2026, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

“Sudah ada surat perjanjian pengembalian uang. Bukti transfer juga lengkap. Ketika gagal memberangkatkan, travel membuat surat akan mengembalikan sampai batas waktu tertentu. Kemudian meminta tambahan waktu lagi sekitar 10 hari. Kami sudah menyanggupi, tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian,” jelasnya.

Karena tidak memperoleh kepastian, Dendy bersama para jemaah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Kami sudah mencoba musyawarah secara kekeluargaan. Karena sudah terlalu lama dan kami merasa tidak ada iktikad baik, akhirnya kami melaporkan ke kepolisian supaya persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.

Klaim 90 Jemaah

Dendy juga mengungkapkan adanya informasi dari pihak pengelola travel mengenai jumlah jemaah yang terdampak mencapai sekitar 90 orang. Namun, menurutnya, para jemaah tersebut belum pernah dikumpulkan dalam satu forum sehingga dirinya belum dapat memastikan jumlah tersebut.

“Angka 90 itu berdasarkan pengakuan dari CEO. Kami sendiri belum pernah dikumpulkan semuanya. Ada informasi sekitar 60 dari kementerian, 28 dari umum, dan 14 dari kelompok kami. Tapi kami belum pernah bertemu dengan kelompok lainnya,” katanya.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menelusuri lebih jauh jumlah jemaah yang sebenarnya terdampak serta aliran dana yang telah diterima pihak travel.

Dendy juga mengaku kecewa karena kegagalan keberangkatan tersebut bukan hanya berdampak secara finansial, tetapi juga secara emosional bagi keluarga yang telah lama menabung untuk menjalankan ibadah umrah bersama.

“Orang tua kami dari Sulawesi kami panggil ke sini untuk umrah. Kami patungan dan menabung supaya bisa berangkat bersama. Siapa yang tidak kecewa ketika sudah mempersiapkan semuanya, tetapi dua hari sebelum berangkat justru dinyatakan batal,” katanya.

Ia menegaskan tujuan pelaporan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan agar dana jemaah dapat dikembalikan dan persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

“Kami tidak ingin mempersulit atau mencari masalah. Kami hanya ingin uang dikembalikan semuanya dan persoalan ini jelas,” tegas Dendy.

Selain itu, Dendy berharap proses laporan yang telah diterima SPKT Polres Tangerang Selatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap laporan ini dikawal dan diproses, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian seperti kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai laporan tersebut berasal dari pihak pelapor dan dokumen penerimaan laporan kepolisian. Belum terdapat keterangan dari pihak PT Solusi Baitullah Indonesia maupun Noor Yunita Setiawati mengenai tudingan tersebut. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

Detakbanten.com TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menuntaskan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) tahun anggaran 2026. Sebanyak 329 unit rumah telah direalisasikan di tujuh kecamatan se-Kota Tangsel.

 

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam memastikan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin, dapat menempati rumah yang lebih layak, aman dan sehat.

 

Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh 329 unit yang dialokasikan pada 2026 telah terealisasi. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan penerima terbanyak berada di Kecamatan Pondok Aren.

 

"Program perbaikan RUTLH dilaksanakan berdasarkan hasil pengajuan, verifikasi dan skala prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan perbaikan hunian," kata Aries.

 

Berdasarkan rekap Disperkimta, Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 77 unit. Berikutnya Kecamatan Serpong sebanyak 56 unit, Ciputat 49 unit, Pamulang 40 unit, Serpong Utara 38 unit, Ciputat Timur 37 unit, dan Setu sebanyak 32 unit.

 

"Dengan demikian, seluruh target 329 unit tahun 2026 telah terealisasi. Program ini memberikan bantuan senilai 75 juta rupiah untuk setiap unit, yang diperuntukkan dalam bentuk bantuan bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja," kata Aries menambahkan

 

Menurutnya, penerima bantuan tidak ditentukan hanya berdasarkan kondisi fisik rumah. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi calon penerima serta status kepemilikan dan penguasaan tanah.

 

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni. Dalam aturan tersebut, penerima antara lain berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin.

 

"Syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki e-KTP daerah dan/atau berdomisili di Kota Tangsel, memiliki penghasilan di bawah upah minimum daerah atau merupakan peserta Program Keluarga Harapan/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, serta memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik sendiri atau hak lainnya," beber Aries.

 

Calon penerima juga dipersyaratkan tidak memiliki aset lahan atau bangunan lainnya, belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lain, serta mengajukan permohonan melalui ketua RT dan/atau RW.

 

"Selain itu, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia lebih dari 50 tahun, dan/atau penyandang disabilitas yang tidak produktif," tandasnya.

 

Kriteria tersebut sejalan dengan penjelasan Aries dalam program RUTLH sebelumnya bahwa bantuan tidak diberikan secara otomatis kepada setiap rumah yang diajukan. Terdapat kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi agar program tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.

 

Program bedah rumah di Tangsel sendiri telah menjadi salah satu program yang terus dilaksanakan Pemkot dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Pada 2025, Pemkot Tangsel menargetkan dan merealisasikan ratusan unit rumah tidak layak huni melalui program serupa. Data resmi Pemkot mencatat sebanyak 386 unit RUTLH ditangani pada 2025.

 

Sementara pada 2026, Pemkot Tangsel mengalokasikan 329 unit untuk diperbaiki. Meski jumlah penerima manfaat menurun dibandingkan tahun 2025 lalu dengan jumlah 388 unit, namun Aries menilai jumlahnya akan meningkat pada tahun mendatang apabila dukungan anggaran memungkinkan.

 

"Pemerintah daerah memastikan program perbaikan RUTLH akan terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, program ini diharapkan menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat," kata Aries.

 

Sebagai informasi, program RUTLH Kota Tangsel sudah berjalan sejak 2017. Dengan rincian 206 unit pada 2017, 151 unit pada 2018, 205 pada 2019, 205 unit pada 2020, 198 unit pada 2021, 200 unit pada 2022, dan 345 unit pada 2023. "Program ini terlaksana sejak 2017, terus berlanjut," tutup Aries. (*)

 

*REKAP RUTLH PERKECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2026*

 

*SERPONG UTARA*

- Jelupang: 5

- Pakujaya: 8

- Pondok Jagung: 7

- Pondok Jagung Timur: 4

- Paku Alam: 5

- Lengkong Karya: 5

- Pakualonan: 4

*Jumlah : 38*

 

*SERPONG*

- Serpong: 6

- Rawa Mekar Jaya: 8

- Ciater: 4

- Cilenggang: 7

- Rawa Buntu: 5

- Buaran: 9

- Lengkong Wetan: 7

- Lengkong Gudang: 5

- Lengkong Gudang Timur: 5

*Jumlah: 56*

 

*PONDOK AREN*

- Pondok Aren: 8

- Pondok Pucung: 13

- Pondok Jaya: 6

- Pondok Karya: 9

- Pondok Betung: 3

- Pondok Kacang Barat: 6

- Pondok Kacang Timur: 4

- Parigi: 9

- Parigi Baru: 7

- Jurang Mangu Barat: 7

- Jurang Mangu Timur: 5

*Jumlah : 77*

 

*SETU*

- Setu: 6

- Keranggan: 4

- Kademangan: 4

- Muncul: 5

- Bakti Jaya: 5

- Babakan: 8

*Jumlah: 32*

 

*CIPUTAT*

- Ciputat: 3

- Serua: 12

- Serua Indah: 16

- Cipayung: 5

- Jombang: 6

- Sawah: 4

- Sawah Baru: 3

*Jumlah: 49*

 

*CIPUTAT TIMUR*

- Pondok Ranji: 5

- Rempoa: 8

- Rengas: 4

- Cempaka Putih: 7

- Cirendeu: 8

- Pisangan: 5

*Jumlah : 37*

 

*PAMULANG*

- Pondok Benda: 8

- Pondok Cabe Ilir: 3

- Pondok Cabe Udik: 5

- Benda Baru: 4

- Bambu Apus: 5

- Pamulang Barat: 6

- Pamulang Timur: 6

- Kedaung: 3

*Jumlah : 40*

Ada Tambahan Rp30 Miliar, DPRD Tangsel Tak Mau Anggaran Banjir Mubazir

Ada Tambahan Rp30 Miliar, DPRD Tangsel Tak Mau Anggaran Banjir Mubazir

detakbanten.com TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan penambahan anggaran penanganan banjir sebesar Rp30 miliar dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, M. Yusuf, mengatakan usulan tersebut disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan anggaran bersama legislatif, Kamis (20/8/2026).

Menurut Yusuf, penambahan tersebut akan membuat pagu anggaran penanganan banjir bertambah. Namun, DPRD Tangsel tidak akan langsung menyetujui usulan tersebut sebelum mengetahui secara rinci peruntukan anggarannya.

“Sebelum diketuk pasti kita ngomong, ’Ini Rp30 miliar misalkan ini buat apa? Peran banjir nih? Peran banjir di mana? Dalam bentuk apa? Waktunya kapan?’” ujar Yusuf saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel.

Politisi PKS itu menegaskan, penjelasan rinci diperlukan untuk memastikan tambahan anggaran benar-benar digunakan untuk penanganan banjir dan tidak berujung pada pemborosan anggaran.

Terlebih, sejumlah wilayah di Tangsel masih kerap dilanda banjir, bahkan di titik-titik yang sama setiap tahunnya.

Selain efektivitas belanja, DPRD Tangsel juga mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah sebelum menyetujui penambahan anggaran. Menurut Yusuf, ketersediaan kas daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran belanja pada Perubahan APBD 2026.

“Kita kira-kira pendapatannya gimana? ‘Oh ada nih duitnya,’ ya sudah baru kita gelontorkan dananya,” tegasnya.

Pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya mencakup penanganan banjir. Sejumlah usulan penambahan anggaran lainnya juga dibahas, di antaranya rehabilitasi gedung sekolah, fasilitas sanitasi Dinas Pendidikan, serta berbagai usulan inisiatif dari komisi-komisi DPRD Tangsel.

Yusuf mengungkapkan, total usulan penambahan belanja yang kini sedang dirasionalisasi mencapai sekitar Rp102 miliar. Sebelumnya, Pemkot Tangsel mengajukan penambahan belanja lebih dari Rp102 miliar.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja tersebut, Pemkot Tangsel telah mengamankan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp69 miliar. Sementara, masih terdapat kebutuhan sekitar Rp33 miliar yang harus dicarikan sumber pendanaannya.

DPRD Tangsel mendorong agar kekurangan tersebut ditutup melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel.

“Rp33 miliar itu kita coba optimalkan agar Bapenda itu target pendapatan ditambah. Targetnya apa? Dari pajak daerah dan retribusi. Tidak ada solusi lain kecuali itu,” pungkasnya.

 

Perkuat Literasi, Maria Teresa Suhardja Sumbang 2.500 Buku untuk Pelajar Tangsel

Perkuat Literasi, Maria Teresa Suhardja Sumbang 2.500 Buku untuk Pelajar Tangsel

detakbanten.com TANGSEL-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Maria Teresa Suhardja membagikan 2.500 buku kepada sejumlah sekolah di Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan budaya literasi sekaligus kualitas pendidikan bagi generasi muda.

Buku-buku tersebut dibagikan ke sekolah-sekolah di berbagai wilayah Tangsel menggunakan dana pribadi Maria Teresa. Ia berharap bantuan tersebut dapat memperluas akses siswa terhadap bahan bacaan yang berkualitas.

Maria Teresa mengatakan, buku bukan sekadar bahan bacaan, melainkan sarana untuk membuka wawasan dan membangun karakter anak sejak usia dini. Menurutnya, kebiasaan membaca perlu ditanamkan agar generasi muda memiliki pengetahuan dan cara berpikir yang lebih luas.

“Saya ingin anak-anak di Kota Tangsel memiliki semakin banyak akses terhadap buku. Semoga buku-buku ini dapat menambah wawasan, menumbuhkan minat baca, dan menjadi bagian kecil dari upaya kita membangun generasi yang lebih cerdas dan berkarakter,” ungkap Maria Teresa di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (20/8/2026).

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, peningkatan budaya literasi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua hingga masyarakat. Karena itu, ia berharap buku yang diberikan dapat memberikan manfaat langsung bagi siswa maupun tenaga pendidik.

Maria Teresa menyebut kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pendidikan di Kota Tangsel. Ia menilai pendidikan dan literasi merupakan investasi penting untuk mempersiapkan generasi masa depan.

“Karena setiap buku yang dibaca hari ini adalah investasi untuk masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Maria Teresa memastikan pemberian buku kepada para siswa akan terus dilakukan. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Ciputat, dalam waktu dekat pembagian buku akan menyasar sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Serpong dan selanjutnya dilanjutkan ke sejumlah kecamatan lainnya di Kota Tangsel.

Caption : Anggota DPRD Tangsel, Maria Teresa Suhardja saat membagikan buku kepada pelajar SD di wilayah Kecamatan Ciputat. (Foto. Ist)

Bapemperda Tangsel Evaluasi 9 Raperda, Sejumlah Aturan Baru Bisa Rampung Tahun Ini

Bapemperda Tangsel Evaluasi 9 Raperda, Sejumlah Aturan Baru Bisa Rampung Tahun Ini

detakbanten.com TANGSEL-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi progres sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang diusulkan masing-masing fraksi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, mengatakan, dari sembilan Raperda tersebut, sebagian telah menyelesaikan tahapan pembahasan. Sementara sejumlah Raperda lainnya masih membutuhkan proses lanjutan dan kemungkinan baru dapat diselesaikan pada 2027.

"Hari ini kita membahas progres sembilan Raperda inisiatif DPRD. Ada yang sudah selesai dan ada yang belum. Ada yang bisa selesai tahun ini, dan yang belum selesai kemungkinan akan berlanjut pada 2027," kata Sudiar di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (20/8/2026).

Salah satu Raperda yang tengah memasuki tahapan lanjutan yakni Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Sudiar menjelaskan, Raperda tersebut telah selesai menjalani harmonisasi di tingkat Bapemperda. Selanjutnya, Raperda akan masuk tahapan harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten.

Selain itu, terdapat Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Raperda tersebut telah selesai dibahas di tingkat Bapemperda dan telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Tangsel.

"Yang kemungkinan bisa selesai tahun ini yaitu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan," ungkapnya.

Sementara itu, Raperda Penanganan Konflik Sosial yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi PSI tidak dilanjutkan ke tahapan harmonisasi di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten.

"Terkait penanganan konflik sosial dari PSI, itu memang tidak dilanjutkan. Karena Kanwil Hukum tidak merekomendasikan untuk dilanjutkan," terang Sudiar.

Bapemperda juga membahas Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Menurut Sudiar, meski Raperda tersebut telah menjalani harmonisasi di tingkat Bapemperda, pembahasannya belum dapat dilanjutkan.

Hal itu berkaitan dengan adanya regulasi terbaru pemerintah pusat serta rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Cipeucang, Serpong.

"Jadi masih menunggu pelaksanaan pembangunan PSEL dan undang-undangnya yang terbaru, termasuk Perpres itu. Kita tidak bisa mengubah tanpa acuan yang pasti dulu, nanti timbul persoalan baru lagi," katanya.

Adapun Raperda inisiatif anggota Fraksi Demokrat yang masuk dalam pembahasan antara lain Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Tangsel Tahun 2026 serta Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang merupakan luncuran pembahasan tahun 2025.

Kemudian terdapat Raperda Penyelenggaraan Olahraga yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Sementara Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif anggota Fraksi PKS telah selesai diparipurnakan dan saat ini tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Banten.

Sedangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangsel telah selesai dibahas di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Banten dan telah diparipurnakan bersama Wali Kota Tangsel beberapa waktu lalu.

Sudiar menegaskan, Bapemperda akan terus mengawal proses pembentukan seluruh Raperda tersebut sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Caption : Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar.

Upacara HUT ke-81 RI di Tangsel, Julham Serukan Persatuan dan Kedaulatan Rakyat

Upacara HUT ke-81 RI di Tangsel, Julham Serukan Persatuan dan Kedaulatan Rakyat

detakbanten.com TANGSEL-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus, dipercaya menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) yang digelar di Lapangan Sepak Bola Tiga Berlian, Kampung Pondok Sentul, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Senin (17/8/2026).

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat. Mereka terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, ketua lingkungan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta sejumlah guru dari berbagai wilayah di Kecamatan Serpong.

Dalam amanatnya, Julham menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI. Politisi Partai Demokrat itu juga mengajak masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan menjaga persatuan, demokrasi, serta kedaulatan rakyat.

"Sebagai perwakilan pemerintah Kota Tangsel, saya mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh warga. Masyarakat dari tujuh kecamatan di Tangsel benar-benar menjaga demokrasi, menjaga kedaulatan, dan menjaga kebersamaan hingga kita bisa mengikuti upacara HUT ke-81 RI," kata Julham.

Menurutnya, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat harus mampu memberikan ruang bagi generasi muda dan lintas generasi untuk ikut menentukan masa depan daerah.

"Di usia yang sudah ke-81 tahun ini, waktunya Ibu Pertiwi tenang dan menikmati masa tuanya. Kita sebagai rakyat Indonesia, generasi muda dan lintas generasi, mari isi kemerdekaan ini dengan hati dan pikiran yang bersih," ungkapnya.

Julham juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di Kota Tangsel. Ia menilai semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui pemerataan pelayanan, pendidikan, pekerjaan, serta kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, sejak memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang dan menjadi daerah otonom, Tangsel memiliki tanggung jawab untuk memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat.

"Percepatan pelayanan harus dirasakan secara merata di Kota Tangsel. Hak mendapatkan penghasilan, pekerjaan dan pendidikan harus merata dan tidak boleh tebang pilih. Hasil penghasilan harus kembali kepada masyarakat Tangsel. Itu salah satu cita-cita kita ketika memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang," tegasnya.

Sebagai anggota DPRD Tangsel, Julham menyatakan akan berpegang teguh pada sumpah dan kode etik anggota DPRD untuk mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan khusus mengenai peran generasi muda dalam menentukan arah pembangunan Tangsel.

"Tidak ada rasa bangga dan haru di hati dan pikiran saya kecuali saya mewakili kaum pemuda lintas generasi. Pemuda Tangsel berhak mengelola aset Tangsel," ujarnya.

Julham menilai pembangunan tidak cukup hanya diwujudkan melalui program dan retorika. Menurutnya, setiap program harus benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Sudah cukup kita dengan retorika. Sudah cukup dengan program-program yang begitu baik dan bagus, tetapi minim realisasi," katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada generasi muda asli Tangsel agar memiliki kesempatan memimpin dan mengelola daerahnya sendiri.

"Saya sebagai putra daerah asli Tangsel mengajak bapak dan ibu semua, doakan kami, beri kami jalan. Bahwa kami, putra-putri bapak dan ibu semua, bisa memimpin tanah kelahirannya sendiri," jelasnya.

Julham juga menyinggung makna kedaulatan rakyat. Menurutnya, kedaulatan harus dimaknai sebagai kesempatan masyarakat untuk ikut mengelola, merasakan, dan menikmati hasil pembangunan daerah.

"Tadi kita mendengar kata daulat. Daulat adalah bagaimana kembali kepada kita. Kita yang mengelola, kita yang merasakan dan kita yang menikmati," tuturnya.

Ia turut mengapresiasi para pemimpin Tangsel dari masa Airin Rachmi Diany hingga kepemimpinan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. Namun, Julham mengajak masyarakat untuk menatap masa depan dengan semangat perjuangan dan pikiran positif.

"Mulai dari tanah Kampung Pondok Sentul, Ciater, mari kita kibarkan perjuangan dengan semangat dan pikiran positif. Kita ambil kekuasaan Tangsel ke depan. Ini adalah daulat rakyat, ini adalah demokrasi," tegasnya.

Julham juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tangsel yang berasal dari berbagai suku dan latar belakang. Menurutnya, keberagaman tersebut menjadi kekuatan dalam membangun Kota Tangsel.

"Kita berterima kasih kepada suku Jawa, Sunda, Aceh, Bali dan seluruh masyarakat yang ada di Tangsel. Mereka membawa ilmu, ciri khas, hati dan pikiran. Bagaimana ketika mereka menjadi warga Tangsel, mereka bisa berpartisipasi," ujarnya.

Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Kampung Pondok Sentul kemudian ditutup dengan pemberian medali dan penghargaan kepada para petugas Paskibraka. Kegiatan dilanjutkan dengan jalan sehat bersama warga.

Caption : Julham Firdaus berikan piagam dan pengalungan kepada petugas Paskibraka usai melaksanakan pengibaran bendera pada peringatan HUT ke 81 RI di Lapangan Sepakbola Tiga Berlian, Ciater, Serpong.

DPRD Tangsel Soroti Perlindungan Pekerja Informal, Raperda Jaminan Sosial Disiapkan

DPRD Tangsel Soroti Perlindungan Pekerja Informal, Raperda Jaminan Sosial Disiapkan

detakbanten.com TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan Pemkot Tangsel selama ini telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan dan informal.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pemkot Tangsel sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” kata Ricky saat menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).

Selain pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Tangsel juga mengembangkan Program Jaga Salira yang mengedepankan semangat gotong royong serta partisipasi masyarakat dan aparatur sipil negara dalam mendukung perlindungan pekerja rentan.

Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.

Ricky menjelaskan, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar Pemkot Tangsel dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang masuk kelompok pekerja rentan dan miskin.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel melalui Dinas Sosial telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima manfaat. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.500 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Data tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki pengalaman dan dasar pelaksanaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD menilai perkembangan kebutuhan masyarakat dan semakin kompleksnya persoalan ketenagakerjaan membutuhkan penguatan dari sisi regulasi.

Saat ini, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal masih mengacu pada peraturan wali kota. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi dengan kedudukan hukum yang lebih kuat melalui Perda.

Menurut Ricky, Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangsel.

“Peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Ia mengatakan, Perda memiliki posisi strategis karena dibentuk bersama oleh DPRD dan kepala daerah. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, terarah, dan terintegrasi.

DPRD juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan kepesertaan. Kelompok pekerja rentan dan pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan diharapkan dapat terakomodasi melalui regulasi baru tersebut.

Selain perluasan kepesertaan, Raperda akan mengatur mekanisme pendataan dan verifikasi penerima manfaat. Hal itu dinilai penting agar program perlindungan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Aspek pembiayaan juga menjadi perhatian. Ricky menyebut mekanisme pembiayaan perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan program memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta berjalan transparan.

“Perlu penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaannya efektif, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

DPRD berharap pembentukan Perda tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja. Dengan begitu, pekerja rentan dan sektor informal memiliki akses perlindungan yang lebih baik ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Ricky menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk ikhtiar bersama DPRD dan Pemkot Tangsel dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.

“Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk ikhtiar bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari pihak terkait dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.

Dengan adanya Perda nantinya, DPRD berharap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tangsel memiliki sistem yang lebih kuat, tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Tangsel.

 

Status Lahan Situ Tujuh Muara Disorot, Kantah Tangsel Siap Dukung Penataan

detakbanten.com TANGSEL-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung penataan kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Namun, kejelasan status dan kewenangan atas situ tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu.

Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi, mengatakan pihaknya siap mendukung penataan, terutama dalam hal tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kewenangan Situ Tujuh Muara berada di pemerintah pusat, Pemprov Banten, atau Pemkot Tangsel.

“Kami prinsipnya mendukung penataan kawasan Situ Tujuh Muara. Tapi yang jelas, status situ itu kewenangannya punya siapa dulu. Apakah punya pemerintah pusat, Pemkot atau Pemprov Banten,” kata Seto, Kamis (13/8/2026)

Seto mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti status kepemilikan hak atas kawasan situ tersebut. Karena itu, Kantah Tangsel berencana turun langsung untuk melakukan pengecekan.

“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke situ tersebut. Untuk mengetahui siapa pengelola situ ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pemilik hak nantinya memiliki inisiatif melakukan penataan, Kantah Tangsel siap duduk bersama dan membantu memastikan administrasi pertanahannya berjalan tertib.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Tangsel Rizki Jonis meminta Pemprov Banten, Pemkot Tangsel, dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara. Audit diperlukan untuk memastikan status bidang tanah, pemegang hak, batas badan air, garis sempadan, hingga legalitas bangunan yang berada di sekitar situ.

Rizki juga meminta dilakukan overlay antara peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ, dan bangunan eksisting. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendorong adanya penegakan aturan dan pemulihan fungsi kawasan.

Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Banten sebelumnya mengungkap sejumlah bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara masih berstatus dalam proses, yang pada peta ditandai warna kuning.

Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane, Nanang, mengatakan diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan status lahan tersebut, dengan melibatkan BPN, balai terkait, masyarakat hingga aparat penegak hukum.

Pemprov Banten, kata Nanang, juga tengah mencari solusi penataan bangunan yang berada di kawasan DAS, termasuk dengan mencontoh penataan bangunan liar di kawasan Situ Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Go to top