Pendapatan Pajak Daerah Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Cilegon

Pendapatan Pajak Daerah Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Cilegon

detakbanten.com Cilegon - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon mencatatkan rekor pendapatan pajak daerah tertinggi pada tahun 2020. Pendapatan pajak daerah tersebut merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah berdirinya Kota Cilegon.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah pada BPKAD Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan dari target pajak daerah Rp 415 miliar pada 2020, pihaknya berhasil merealisasikan Rp 564 miliar atau 135 persen lebih dari target yang ditetapkan.

"Untuk 2020, alhamdulillah dari target pajak daerah Rp 415 miliar kita realisasinya Rp 564 miliar. Jadi alhamdulillah pada saat lagi pandemi pajak daerah kita luar biasa pencapaiannya 135 persen lebih," kata Hadi belum lama ini.

Diketahui melonjaknya pajak daerah Kota Cilegon dikarenakan adanya investasi besar dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) mencapai Rp 217.009.512 atau Rp 200 miliar lebih.

"Kemarin dari BPHTB karena ada salah satu perusahaan BUMN yang ada kegiatan transaksi BPHTB, sehingga sangat mendongkrak dari pajak daerah dengan angkanya Rp 217 miliar lebih pencapaian BPHTB, yang kedua pajak penerangan jalan Rp 211 miliar lebih. Itu dua sektor yang tahun lalu sangat membantu pencapaian realisasi," terangnya.

Kemudian kata Hadi, untuk pendapatan pajak daerah yang paling kecil yaitu dari air tanah. Untuk pajak hotel dan restoran kata dia walaupun masih ditengah pandemi Covid-19 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019.

"Paling kecil dari pajak air tanah hanya Rp 1,5 miliar. Kalau hotel dari target Rp 4,5 miliar pencapaiannya Rp 6,6 miliar itu sudah melebihi target. Restoran targetnya Rp 20 miliar pencapaiannya Rp 21 miliar itu juga sudah mencapai target walaupun dibanding tahun lalu targetnya itu turun semua, karena memang semua daerah pun ikut turun terkait pandemi ini," tuturnya.

Terkait pencapaian pajak daerah 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau 2019, kata Hadi Kota Cilegon mengalami kenaikan yang lumayan besar.

"Tahun 2020 kita malah rekor tertinggi realisasi pajak daerah Kota Cilegon. Tahun 2020 rektor tertinggi sepanjang sejarah Cilegon dapat angka diatas Rp 564 miliar, ini rekor tertinggi karena sebelumnya tahun 2019 kebelakang dibawah Rp 500 miliar pencapaiannya itu, padahal waktu itu kondisi normal hanya Rp 488 miliar selain itu juga ada dibawah Rp 500 miliar juga," terangnya.

"Justru pada saat pandemi kita malah dapat rekor pencapaian pajak, karena memang itu ada BPHTB ya, BPHTB ini ibaratnya durian runtuh lah buat kita. Ada sebuah perusahaan besar membebaskan lahan, alhamdulillah itu menjadi rejeki yang besar buat Kota Cilegon," sambungnya.

Kata Hadi untuk target tahun 2021 pajak daerah Kota Cilegon mencapai Rp 577 miliar dan realisasi sudah mencapai 23 persen.

"Target tahun ini kurang lebih Rp 577 miliar, hasil realisasi pemantauan pajak daerah tahun 2021 sudah Rp 137 miliar pencapaiannya artinya sudah 23 persen dari total," tuturnya.

Ia juga merinci beberapa pajak daerah yang sudah masuk, dengan melihat aplikasi pemantauan pajak yang diperlihatkan dari smartphone miliknya.

"Pencapaiannya yaitu pajak hotel 19 persen, restoran 23 persen, hiburan paling kecil karena memang masih pada tutup yah. Paling gede pencapaiannya pajak penerangan jalan sudah 28 persen, reklame 25 persen. BPHTB dari perusahaan menyumbang angka Rp 51 miliar ini kelihatan BPHTB sama penerangan jalan ini yang terbesar," pungkasnya.

Kedepan Hadi berharap untuk para wajib pajak tetap agar bisa survive meski ditengah pandemi Covid-19.

"Harapan kami tentunya untuk wajib pajak agar bisa tetap bertahan, tetap survive, tetap membuka usahanya tentu dengan mematuhi protokol kesehatan agar supaya apabila usaha buka tentu akan ada pendapatan," tuturnya.

Pihaknya juga berencana akan memberikan keringanan untuk para wajib pajak di Kota Cilegon.

"Keringanan pajak di Kota Cilegon rencananya masih akan kami berikan berupa pembebasan denda. Mudah-mudahan bisa direalisasikan setelah jatuh tempo nanti jadi setelah lewat bulan Agustus kami akan konsultasi ke pak walikota.
Keringanan pajak untuk PBB saja, kalau pajak lain wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan silahkan dan Insya Allah kalau alasannya tepat akan kami kabulkan keberatannya itu, karena dalam kondisi korona saat ini pasti kita akan lebih bertoleran," tandasnya. (man)

 

 

Go to top