Sengketa Pilkada di Kota Cilegon Jadi Perhatian Bawaslu RI

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Cilegon. Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Cilegon.
detakbanten.com CILEGON — Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja berkunjung ke Kantor Bawaslu Cilegon usai mediasi sengketa Pilkada antara bapaslon Joni - Hawasi dengan KPU Cilegon. Sidang sengketa berjalan tertutup, di ruang mediasi Bawaslu Cilegon.
 
Rahmat Bagja mengatakan tengah memantau proses sengketa pilkada yang berlangsung antara Joni - Hawasi dengan KPU Cilegon.
 
"Supervisi, nah kebetulan kan ada musyawarah tertutup kita ingin tahu bagaimana proses musyawarah tertutup yang dilakukan temen-temen Bawaslu Cilegon," katanya, Rabu (12/8/2020).
 
Sejauh ini lanjut Rahmat, proses persidangan telah berjalan dengan baik, namun pada tahap kedua, jika masih belum menemukan kesepakatan maka sidang sengketa akan berjalan secara terbuka.
 
"Proses sudah berjalan dengan baik, nanti kalau tidak mencapai hasil dilanjut dengan sidang terbuka," ujar Rahmat.
 
Masih kata Rahmat Bagja, saat ini terdapat di daerah yang tengah menjalani sengketa Pilkada yaitu, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
 
"Bukan di Cilegon saja, tapi di Kabupaten Pandeglang juga sama," tambahnya.
 
Pada intinya, Rahmat Bagja berharap, Bawaslu Kota Cilegon  mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan Bawaslu dan SOP. Lalu kemudian melihat alat bukti yang di sampaikan antara pemohon dan termohon, mengingat keduanya memiliki argumen masing-masing. Meski demikian keputusan tetap ada di tangan Bawaslu Cilegon.
 
Diketahui sebelumnya, mediasi sengketa gugatan bakal calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi dan KPU digelar secara tertutup di Kantor Bawaslu Cilegon, Rabu (12/8/2020).
 
Pada mediasi tertutup itu, pihak yang bersengketa, Joni-Hawasi dan KPU Cilegon masih bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing, sehingga belum ada titik temu (deadlock).
 

Diketahui, KPU Cilegon menolak berkas perbaikan syarat dukungan Joni-Hawasi setelah sebelumnya tidak memenuhi syarat lolos verifikasi faktual.

 

 

Go to top