Tunda, Pembahasan Revisi UU KUHP

Akhiar Salmi Akhiar Salmi

detak.co.id- JAKARTA, Pembebasan bersyarat 'Ratu' narkoba Corby perlu adanya penegasan hukum apa yang dimaksud terkait bebas bersyarat tersebut. Seharusnya pidana yang mendapat bebas bersyarat itu tidak boleh pada kasus kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme.

Demikian dikatakan pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi bersama Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandri dalam diskusi 'Revisi RUU KUHP' di Jakarta, Selasa (11/2).
Merujuk pada KUHP setelah menjalani hukuman dua pertiga penjara, menurutnya, publik mempertanyakan apa sudah tepat bagi kasus narkoba itu diberikan bebas bersyarat. Untuk itu, berbagai kalangan meminta sebaiknya ditunda revisi UU KUHP. Sehingga pasal-pasalnya tidak membingungkan penegak hukum.
Dia minta hak asasi manusia (HAM) tidak dijadikan alasan atau men-justifikasi untuk memberikan grasi kepada kejahatan narkoba tersebut. Karena itu, perlu diatur lebih jelas dan konkret. Itu menjadi kewajiban DPR RI, pers, dan masyarakat untuk mengritisi bersama.
'Jangan hanya mengejar target, tapi kualitas terabaikan," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Ronald. Dia juga pesimis merevisi KUHP akan selesai dengan baik. Karena dengan 1.200 DIM, ditambah lagi tahun politik di mana anggota DPR RI lebih konsentrasi ke daerah pemilihannya untuk pemilu DPR, 9 April mendatang. Terbukti dalam 2 kali rapat pembahasannya tidak signifikan.
"Sebuah persoalan serius tentang KUHP dan KUHAP tak bisa dibahas seperti RUU biasanya," tuturnya.
Diakui jika pemerintah terlambat memasukkan RUU KUHP ke DPR RI sejak November 2012. Tetapi tidak dibahas secara serius dan memasuki tahun politik. Sehingga DPR kurang antusias.
"Sebaiknya revisi UU KUHP ditunda agar nantinya struktur pasal-pasal UU KUHP dan KUHAP itu tidak membingungkan bagi penegak hukum," pungkasnya. (cea)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries