25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP, Ini Terendah-Tertingginya

Detakbanten.com, JAKARTA - Hingga sore ini, sudah 25 provinsi melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut, di beberapa provinsi, ada UMP 2024 yang naik tinggi dan terendah.
Untuk presentase, kenaikan UMP terendah 1,2% dan kenaikan UMP tertinggi 7,5%. Bila dihitung secara nominal, kata Indah, kenaikan UMP terendah di salah satu provinsi hanya naik Rp35.750. Lalu, kenaikan UMP 2024 tertinggi hingga Rp223.280.
"Penetapan yang ditetapkan masing-masing gubernur ini hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah, sehingga di dalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi," kata Indah dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Indah menyatakan ketentuan kenaikan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Lalu, untuk pekerja masa kerja di atas 1 tahun diberlakukan struktur skala upah. Artinya, kenaikan upah dihitung dari masa kerja.
Diakuinya, penetapan UMP 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. "Kami berharapan dengan formula yang telah diatur di PP itu bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah," jelasnya.
Indah mengimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB malam ini. "Semoga sebelum tengah malam, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," tambahnya.