Advokat Penyuap Hakim Agung Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Penahanan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penahanan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Detakbanten.com, JAKARTA – Dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin usai putusan pengadilan atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana selesai eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bersalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma pada kasus suap pengurusan perkara di MA. Heryanto dan Ivan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap terhadap sejumlah Hakim Agung. Mereka terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudradjad Dimyati lewat kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Akhirnya, Heryanto Tanaka divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) bui. Serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta. sementara Ivan Dwi Kusuma Sujanto, divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) penjara dan wajib membayar denda Rp750 juta.

 

 

Go to top