Agenda Sidang Perdana 5 Eks Anggota Polri yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Sambo

Agenda Sidang Perdana 5 Eks Anggota Polri yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Sambo

Detakbanten.com, JAKARTA - Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, bersama lima mantan anggota Polri yang terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Sidang dibagi menjadi dua sesi dengan dua majelis hakim. Pertama, Hendra Kurniawan dkk. pukul 10.00 WIB. Sesi kedua, Chuck Putranto dkk pukul 14.00.

“Pertama, jam 10.00 WIB ini untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk. Kedua, pukul 14.00 WIB oleh terdakwa Chuck dkk,” ujar Djuyamto, kepada awak media, Rabu (19/10/20220) pagi ini.

Aadapun, sidang obstruction of justice oleh terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel, bersama hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Berikutnya, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, untuk majelis hakim dipimpin Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

 

 

Go to top