Banyak Debt Collector Tersertifikasi? Ini Penjelasan AFPI

Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko pada jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023). Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko pada jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Sertifikasi dilakukan untuk upaya serius asosiasi agar industri platform peer to peer lending (P2P) lending dapat berkembang sehat. Termasuk yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pihaknya memastikan, seluruh debt collector (DC) internal P2P lending atau sektor usaha pendukung atau vendor, tersertifikasi. "Ini bagian dari upaya kita melindungi konsumen dan memastikan tenaga DC tersertifikasi," jelas Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, pada jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Sertifikasi sebagai upaya serius asosiasi agar industri P2P lending bisa berkembang sehat. Saat ini ada sekitar 14.000 DC yang tersertifikasi.

Di sisi lain, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap DC dari setiap kasus yang muncul saat ada pelaporan data pelaporan yang terkonfirmasi. "Itu biasanya kami lakukan flagging bahwa DC tertentu melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar sertifikasi," tambahnya.

Menurutnya, flagging itu berfungsi sebagai informasi jika DC itu pernah melanggar aturan sehingga mendapa teguran sampai pemutusan hubungan kerja. "Kalau misal orang itu pernah dikeluarkan karena melanggar aturan sampai PHK, kalau bisa tidak di hire di anggota kita lainnya," paparnya.

 

 

Go to top