Begini Sidang Perdana Eks Petinggi ACT di PN Jaksel Hari Ini

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada 12 Juli 2022 lalu. Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada 12 Juli 2022 lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Eks petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Herman, bakal menjalani sidang perdana dugaan kasus penggelapan uang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022 ini. Agenda berupa pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, tiga orang menjalani sidang kasus dugaan penggelapan oleh mantan petinggi ACT. Ketiganya menjalani persidangan di ruang sidang 3 PN Jaksel pukul 11.00 WIB.

Tercantum dakwaan JPU berisi dakwaan Primair. Di mana, terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Herman sesuai tuntutan dalam perkara terpisah, di hari dan waktu yang sudah tak dapat diingat pasti pada 28 Januari 2021 - Juni 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di 2021-2022.
Bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum PN Jaksel yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

"Barang itu ada pada kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena dapat upah untuk itu," tulis dakwaan, tercantum SIPP PN Jaksel, Senin (14/11/2922) lalu.

Ibnu Khajar Ca dinilai melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahyudin, eks Presiden ACT dapat pasal tambahan selain dua pasal itu.
"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries