Cara Kerja Satgas TPPU di Rapat Usut Dana Rp349 Triliun di Kemenkeu

Menkopolhukam, Mahfud MD. Menkopolhukam, Mahfud MD.

Detakbanten.com, JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) TPPU menghelat rapat, Jumat (5/5/2023).

“Kami hanya menegaskan, punya komitmen memberi yang terbaik bagi negara dan tata pemerintahan. Terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam keterangan pers di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Mahfud berharap Satgas ini bisa produktif mengusut kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

“Mulai saat ini memilah kasus mana yang didahulukan dan caranya sehingga semua nanti akan sangat produktif sampai akhir 2023," kata Mahfud.

Minimal, kata Mahfud, nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi untuk perumusan kebijakan. Serta usulan teknis dan mekanisme lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani.

Dalam Satgas TPPU ini, terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Ada pula nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sampai Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di satgas itu.

Lalu, tim pelaksana, terdiri dari ketua, yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Lalu, wakilnya, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam.

Kemudian, sekretaris ada direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK.

Adapun, anggotanya, antara lain:

1. Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
5. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
6. Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

 

 

Go to top