Cegah Data Bocor Berlanjut, Kominfo Siapkan 2 Langkah

Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong. Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong.

Detakbanten.com, JAKARTA – Belakangan, masalah kebocoran data milik masyarakat Indonesia ini cukup meresahkan. Apalagi, data itu dijual bebas di dark web sehingga bisa dimanfaatkan mereka yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Kebocoran data bukan hanya terjadi pada situs pemerintahan saja. Beberapa waktu lalu Bank Syariah Indonesia (BSI) yang seharusnya jadi bank syariah terbesar milik negara, malah mengalami kebocoran data karena ransomware. Maka, pemerintah dituntut membuat aturan sehingga data masyarakat bisa terlindungi. Terlebih, saat ini penipuan dan kejahatan digital kian canggih.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong menilai saat ini pihaknya menyiapkan dua langkah menuju diterapkan UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara efektif di 2024.

“Mulai dari menyiapkan aturan turunan melaksanakan UU PDP hingga sosialisasi ke banyak pihak agar UU PDP dipahami benar agar saat diterapkan dapat optimal. Pertama saat ini kami menyusun peraturan Pemerintah. Kita harap akhir tahun ini selesai. Kami juga menyusun peraturan Presiden yang mengatur masalah kelembagaan, diharapkan September 2023 Perpres ini sudah turun," kata Usman, kepada Detakbanten.com, Senin (24/7/2023).

Adapun Perpres itu, Usman mengatakan nanti akan mengatur lembaga independen yang dikhususkan menangani laporan kebocoran data. Lembaga itu akan bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerja ke Presiden langsung.

Sementara langkah kedua, yang dikerjakan Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan ialah sosialisasi. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja, tapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data, hingga kepada para penegak hukum yang nanti akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya.

Bagi masyarakat umum, UU PDP dikenalkan agar jika jadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data bisa mengacu pada regulasi itu. Sedangkan bagi para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka segera memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan di UU PDP.

 

 

Go to top