Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Nikel ke China, Bahlil: Kami Sama Sekali Tak Tahu, Jujur!

Ilustrasi tambang nikel. Ilustrasi tambang nikel.

Detakbanten.com, JAKARTA - Belum lama ini, KPK menemukan dugaan ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel yang dikirim ke China.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah sama sekali tak tahu soal dugaan ekspor ilegal tersebut.

"Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tak tahu, jujur," ucap Bahlil, ke awak media, di Jakarta, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Diketahui, pemerintah sudah menerapkan larangan ekspor nikel sejak tahun 2019. Adapun, secara resmi berlaku Januari 2020, sehingga jika terjadi penyelundupan, ia meminta diproses secara hukum.

"Kami sudah sepakat melarang ekspor itu sejak Desember. Sebenarnya Oktober 2019, lalu ilegal formalnya di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum," jawab Bahlil.

Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Dugaan tersebut berlangsung lebih dari dua tahun. "Dari Januari 2020-Juni 2022," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dari hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal itu tercatat di situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Itu erlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok. Ore nikel yang diekspor ilegal ke China itu diduga berasal dari tambang di Sulawesi dan Maluku Utara.

 

 

Go to top