Fatwa MUI: Dukung Agresi Israel Haram Hukumnya

Fatwa MUI: Dukung Agresi Israel Haram Hukumnya

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan barum. Fatwa terbaru ini Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Ada empat poin di fatwa ini. Salah satunya mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel.

"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel langsung atau tidak dengan membeli produk dari produsen yang nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan fatwa tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan fatwa ini turut merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi oleh Israel.

Termasuk merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu ialah diplomasi di PBB atau kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga guna mendorong PBB memberikan sanksi bagi Israel.

 

 

Go to top