Ferdy Sambo dkk Pindah dari Lapas Salemba ke Cibinong, Ini Pertimbangannya

Terpidana Ferdy Sambo saat menjalani persidangan. Terpidana Ferdy Sambo saat menjalani persidangan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, usai dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta, ke Lapas Cibinong, Jawa Barat. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong sejak 29 Agustus 2023 lalu.

"Termasuk istri terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga dipindah dari Lapas Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangan resmi, Selasa (12/9/2023).

Ditjenpas Kemenkumham memindahkan para terpidana iti karena alasan pembinaan. "Putri Candrawati (dipindah) dengan pertimbangan pembinaan," ujar Rika.

Diketahui, Hakim Mahkamah Agung memberi keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus tersebut. Sambo yang sebelumnya dihukum mati jadi seumur hidup. Lalu, Putri dari dihukum 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.

Kemudian, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara jadi 8 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman para terdakwa itu lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

 

Go to top