Sidang Ferdy Sambo Ditunda 20 Oktober, Ini Agendanya

Sidang Ferdy Sambo Ditunda 20 Oktober, Ini Agendanya

Detakbanten.com, JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, ditunda Kamis (20/10/2022) mendatang.

Keputusan penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman. Nantinya, sidang beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.

"Sesuai azaz peradilan cepat sederhana dan murah, saya tentukan, hari Kamis (20 Oktober 2022) untuk pembacaan tanggapan. Majelis hakim sekaligus akan membacakan putusan sela di persidangan nanti," ujar Wahyu, di sela sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Adapun, putusan sela ini untuk menentukan apakah perkara ini lanjut atau tidak. Menurut Wahyu, "Kalau memang tidak siap, kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 WIB," tambahnya.

Diketahui, dalam persidangan hari ini, JPU mendakwa Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebutnya.

Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

 

Go to top