Tok! Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kasasi Terkabul

Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Ferdy Sambo (FS) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Maka, Sambo kini hanya dijatuhi bui penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," tulis, bunyi putusan kasasi, dikutip Detakbanten.com dari laman MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus tersebut. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan hal itu.

Ia menyebut Sambo melayangkan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu. "FS mengajukan permohonan kasasi tanggal 12 Mei 2023," ujar Djuyamto, ke awak media, 22 Mei lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak permohonan banding Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding itu," ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 12 April 2023, lalu.

 

 

Go to top