Opening Ceremony “National Inmate’s Sports Day”, Menkumham: Meski Terkurung Dinding Penjara, Narapidana Punya Hak dan Kewajiban yang Sama
Detakbanten.com, TANGERANG – Pelepasan Balon oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menandai dibukanya “National Inmate’s Sports Day” dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023, Sabtu (11/03/2023).
Tok! Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan
Detakbanten.com, JAKARTA - Vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan kepada eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Tok! Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Bui-Denda Rp 300 Juta
Detakbanten.com, JAKARTA – Masih ingat Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonisnya atas kasus pornografi. Vonisnya diputus Kamis, 17 November 2022 lalu. Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Dari Penjara
Detakbanten.com, TANGERANG -- Mantan Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E. hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Shock! Dengar Ancaman Pidana, Tersangka Judi Online Pingsan
Detakbanten.com, SERANG - Pada saat Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus judi online yang berada di Wilayah Hukum Polda Banten pada Kamis (25/08) salah satu tersangka pelaku judi online tersebut yang telah berhasil diamankan terdapat 1 perempuan yang menjadi tersangka judi online pingsan setelah mendengar ancaman pidana.
Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas setelah Jalani Hukuman 10 Tahun Bui
Detakbanten.com JAKARTA - - Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau dikenal dengan nama Angelina Sondakh resmi bebas dari Lapas perempuan kelas 2A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
2 Pendamping PKH Asal Tigaraksa Dituntut 5, 5 Tahun Penjara
Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut dua pendamping yang merupakan pelaku penyimpangan dana PKH masing -masing 5,6 penjara bagi terdakwa TS, Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratur juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, dan terdakwa diminta untuk mengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 367.720.808,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan Pidana Pengganti selama 3 tahun.