Ini Titik Rawan Korupsi Proyek yang Dibongkar KPK

Detakbanten.com, JAKARTA – Sejumlah titik rawan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Indonesia dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Titik rawan korupsi itu ditemukan melalui hasil kajian pada beberapa kasus proyek infrastruktur yang pernah ditangani KPK.
Temuan kajian itu diakui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menunjukkan bahwa kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan.
"Juga perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan. Juga penyelenggaran negara selaku pengurus atau pengawas yang ikut pada pemborongan dan ijon pekerjaan," kata Ali, dalam keterangan diterima Detakbanten.com, Kamis (18/5/2023).
Ali mengatakan titik rawan korupsi penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian KPK. Pertama, lanjut Ali, potensi korupsi biasanya terjadi melalui tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur.
"Korupsi tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum, penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee," tukasnya.
Terkait mengatasi masalah itu, KPK merekomendasikan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membuat regulasi yang mengatur kepatuhan perencanaan.
"Lalu, KemenPUPR membuat regulasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur diluar PUPR dan perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan," jelasnya.