Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah, Pemerintah Jalankan Program Badal Haji

MCH 2023, Ilustrasi: Aqila/db MCH 2023, Ilustrasi: Aqila/db

Detakbanten.com, NASIONAL –– Seorang jemaah haji Indonesia, Suprapto Tarlim Kertowijoyo, meninggal dunia di Madinah. Beliau merupakan jemaah asal Demak, Jawa Tengah, yang termasuk dalam kloter 3 embarkasi Solo. Diketahui, Suprapto mengalami serangan jantung saat masih berada di hotel Abraj Taba, kota Madinah.

Menyikapi kejadian ini, pemerintah akan menjalankan program badal haji untuk Suprapto sebagai bagian dari layanan yang disediakan bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.

Program badal haji merupakan langkah yang disiapkan dalam operasional penyelenggaraan ibadah haji. Terdapat tiga kelompok jemaah yang memenuhi syarat untuk dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan menuju Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat melaksanakan wukuf. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Proses badal haji melibatkan beberapa tahapan. Mulai dari pendataan jemaah yang meninggal dunia hingga tanggal 9 Zulhijah, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah, pengiriman petugas badal haji ke Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, pelaksanaan wukuf dan rangkaian ibadah haji yang rukun dan wajib, hingga penandatanganan surat pernyataan oleh petugas badal haji dan penerbitan sertifikat badal haji oleh PPIH Arab Saudi.

Pelaksanaan badal haji tidak dikenai biaya dan pemerintah mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter juga bertanggung jawab untuk melaporkan kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang meninggal dunia serta memastikan pelaksanaan badal haji yang sesuai prosedur.

Meninggalnya Suprapto Tarlim Kertowijoyo, jemaah haji Indonesia, di Madinah menjadi momen yang mengharuskan pemerintah untuk menjalankan program badal haji. Program ini memberikan kesempatan bagi jemaah yang memenuhi kriteria untuk memperoleh pengganti yang akan melaksanakan ibadah haji atas nama mereka.

Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terperinci dalam pelaksanaan badal haji, mulai dari pendataan hingga penerbitan sertifikat sebagai bukti pelaksanaan badal haji.

Meskipun demikian, pemerintah juga mengingatkan agar jemaah dan keluarga tidak terlibat dalam transaksi badal haji yang tidak resmi. Ketua Kloter memiliki tanggung jawab untuk melapor kepada pihak terkait mengenai jemaah yang meninggal dunia dan memastikan proses badal haji berjalan dengan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (Aqila/red)

 

 

Go to top