Kemenkominfo: Awal Maret 2023, Perpres Publishers Target Tuntas!

Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik (IKP), Usman Kansong, saat jumpa pers di Media Center Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik (IKP), Usman Kansong, saat jumpa pers di Media Center Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawali pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Right.

Ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada sambutan Hari Pers Nasional 2023 di di Medan, 9 Maret 2023 lalu.

Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menegaskan pembahasan rancangan Perpres tersebut dimulai kembali pada Rabu (15/2/2023) ini.

Maka itu, pihaknya hari ini pukul 14.00 WIB, mengundang kementerian dan lembaga terkait, serta Dewan Pers guna membahas kembali rancangan Perpres Publisher Right," ujar Usman, pada jumpa pers soal Media Sustainability dan Publisher Right di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Publisher Right adalah aturan yang menuntut tanggung jawab platform digital global. Lalu, memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang di produksi media lokal dan nasional.

"Regulasi ini jadi penting untuk keberlangsungan media massa," tukas Usman.

Adapun, kata Usman, secara garis besar, isi rancangan Perpres, substansinya ialah kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia.

"Tujuannya untuk mendukung kewajiban berkualitas dan pelaksananya," tambahnya.

Usman berharap, rancangan Perpres Publisher Right ini bisa selesai sebelum 9 Maret 2023 mendatang.

"Nantinya, Perpres ini payung hukum dari turunan regulasi lainnya. Di aturan itu, akan dibentuk badan pelaksana. Mengatur mekanisme teknis kerja sama antara perusahaan media massa dengan platform global," katanya.

Misalnya, terkait mekanisme akan diatur pelaksana, apakah membayar kompensasi atau bagi hasil, dan lainnya.

"Itu nanti yang akan mengatur dari badan pelaksana. Sejauh ini sifatnya masih sukarela yang dilakukan platform digital," imbuhnya.

Terkait lembaga pelaksana, sambung Usman, hal ini masih dibahas model bentuknya. "Tapi, badan atau lembaga ini, semangatnya berdasarkan prinsip kemerdekaan pers. Jangan sampai ada kesan pemerintah ikut campur dalam pers. Kita ikuti kemerdekaan pers sesuai UU Pers," tutupnya.

 

 

Go to top