Kopi Sachet Ini Ditarik, Tak Punya Izin Edar

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat jumpa pers secara virtual, Senin (26/12/2022). Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat jumpa pers secara virtual, Senin (26/12/2022).

Detakbanten.com, JAKARTA - Sejumlah produk kopi serbuk dari Starbucks ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Produk impor asal Turki itu tak memiliki izin edar dari BPOM.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengungkap, pihaknya menemukan temuan itu di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dari penelusuran, ada beberapa varian kopi sachet Starbucks yang ditarik. Variannya, yakni Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.

"Langkah penarikan produk ini harus dilakukan. Izin edar dari BPOM sangat penting untuk semua produk luar negeri yang masuk ke Indonesia," kata Penny, dalam jumpa pers secara virtual, Senin (26/12/2022).

Penny menjelaskan, pihaknya butuh pengawasan BPOM dari awal.

"Harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia lewat BPOM. Jika terindikasi ada kandungan berbahaya, kita segera menelusuri dan menarik kembali," tukasnya.

Penny menambahkan, sebagai tindak lanjut dari temuan itu, BPOM segera menghubungi pihak Starbucks Indonesia. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pihak Starbucks Indonesia juga diminta berkomunikasi langsung dengan Starbucks Turki atas temuan ni.

 

 

Go to top