KPK: Dana PEN Kabupaten Muna Mengalir ke Beberapa Pihak

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, disalahgunakan beberapa pihak. Diduga, dana PEN itu dibagi ke beberapa proyek di Muna. Serta mengalir ke sejumlah pihak.

Dugaan itu didalami penyidik KPK melalui delapan saksi. Delapan saksi itu, yakni Kabid Pengembangan Kawasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muna, Aswin; Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Muna, La Ode Anwar Agigi; Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan, Mardiana.

Selanjutnya, PNS atas nama La Ode Muhammad Rusdin Jaya; Wirawaswata, La Ode Abdul Meteor; seorang Sopir, Sugito Rolis; Direktur CV Farid Pratama, La Ode Gafar Zulkaidah; dan wiraswasta, Amrullah alias Bondet. Mereka diduga tahu soal dana PEN untuk Kabupaten Muna.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait penggunaan dana PEN yang dibagi ke beberapa proyek pekerjaan di Pemkab Muna. Serta dugaan aliran uang ke beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai pencairan dana PEN," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima Detakbanten.com, Senin (24/7/2023).

Diketahui, saat ini KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021-2022.

“KPK juga sudah menetapkan empat tersangka penyidikan baru itu. Empat tersangka itu, yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang tak lain Ketua DPC Gerindra Muna," jelas Ali.

KPK juga mencegah dua orang itu bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan. Terhitung mulai Juli 2023. Sementara dua tersangka lain adalah pihak yang telah jadi terpidana kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

“Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian divonis bersalah karena menerima suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan tersangka di kasus ini. Ia diduga menerima suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

 

 

Go to top