KPK Setor Rp4,6 M ke Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Waskita Karya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Denda dan uang pengganti senilai Rp4,6 miliar ke negara, telah disetorkan oleh KPK. Denda dan uang pengganti itu berasal dari terpidana perkara korupsi terkait pembuatan proyek fiktif PT. Waskita Karya (Persero), Fakih Usman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan bahwa Kasatgas eksekutor KPK, Andry Prihandono, selesai menyetor ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Fakih Usman. “Keseluruhannya berjumlah Rp4,6 miliar," ujar Ali Fikri, Selasa (29/8/2023), kepada Detakbanten.com.

Ali mengungkap, pihaknya akan terus mengejar pembayaran denda dan uang pengganti para terpidana kasus korupsi. Denda dan uang itu bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi para koruptor. Selain itu, kata Ali, sebagai upaya berkelanjutan agar aset recovery dapat terpenuhi. “Fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," tukasnya.

Diketahui, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap Fakih Usman. Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif. Tindakannya merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lain.

Ia turut dijatuhi hukuman tambahan kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp5.970.586.037. Uang pengganti itu wajib dibayar paling lambat sebulan usai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Go to top