Menanti Vonis Ahyudin dan 2 Eks Petinggi ACT Hari Ini

Eks Presiden Yayasan ACT, Ahyudin. Eks Presiden Yayasan ACT, Ahyudin.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) oleh Yayasan Aksi Cepat Tenggap (ACT) menemui babak baru.

Tiga terdakwa pada kasus penggelapan dana bansos bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 Nomor penerbangan JT 610 menjalani sidang putusan Selasa (24/1/2023) ini.

Ketiganya, di antaranya pendiri plus eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Lalu, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Keterangan ini disampaikan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (23/1/2023) kemarin.

"Betul, pembacaan putusan (hari ini)," kata Djuyamto.

Adapun, pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan tuntutan empat tahun bui kepada tiga mantan petinggi Yayasan ACT.

Jaksa meyakini, terdakwa Ahyudin terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Surat tuntutan dibacakan jaksa pada 27 Desember 2022 lalu di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Ahyudin empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Diketahui, Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Penggelapan oleh petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries