Namanya Dicatut Laporkan Jampidsus Koordinator MAKI Geram

Namanya Dicatut Laporkan Jampidsus Koordinator MAKI Geram

detakbanten.com JAKARTA — Namanya dicatut dilibatkan dalam pelaporan Jampidsus ke KPK, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman geram dan menolak keras turut serta dilibatkan sebagai pelapor dalam pelaporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, lembaganya merasa dicatut oleh sekelompok orang yang melaporkan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam lelang aset rampasan negara pada kasus rasuah PT Asuransi Jiwasraya.

“MAKI tidak merasa dan ikut dan tidak ambil bagian dari pelaporan tersebut,” terang Boyamin kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, pada Selasa (27/5/2024).

Boyamin sendiri mengaku heran lembaganya, MAKI, diturut sertakan, dan disebutkan sebagai salah-satu pihak pelapor. Padahal kata dia, MAKI tak pernah sekalipun mengetahui, apalagi turut ambil bagian dalam pelaporan terhadap Febrie Adriansyah tersebut.  “Kami tidak paham dengan pelaporan itu,” terang Boyamin.

Diketahui Pada Senin (27/5/2024) kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidus Febrie Adriansyah ke KPK.

KSST mengaku diri sebagai gabungan dari MAKI, dan Indonesian Police Watch (IPW), beserta para praktisi hukum, dan pegiat ekonomi. Pelaporan dilakukan di tengah kabar ditangkapnya anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus.

Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansya, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.

Koordinator KSST Ronald mengatakan, pelaporan pihaknya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus-Kejakgung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Dikatakan, saham PT GBU yang dilelang tersebut, nilainya mencapai Rp 12 triliun.

Akan tetapi, dikatakan para pelapor, dari hasil lelang hanya dilepas senilai Rp 1,94 triliun kepada PT IUM. Dan pemenangan lelang PT IUM tersebut, dikatakan pelapor, sarat pengkondisian.

“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan resource 372 MT dengan (total reseverse) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 Km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 triliun, diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,94 triliun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sehingga, menurut KSST, kata Sugeng, negara dirugikan.

 

 

Go to top