Perlawanan Hukum Panji Gumilang Pasca Penetapan Tersangka

Pendiri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023), malam. Pendiri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023), malam.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sedang menyiapkan langkah perlawanan hukum usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam, gelar perkara usai memeriksa Panji dalam kasus tersebut. Hasil dari gelar perkara diputuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka pada kasus ini.

Panji melalui pengacaranya bakal melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus ini. Kata pengacara Panji, M. Ali Syaifuddin, pihaknya menyebut masih ada langkah lainnya walau Panji berstatus sebagai tersangka. "Baru tersangka. Masih ada proses hukum selanjutnya," ujar Ali, ditemui Rabu (2/8/2023).

Ali menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum. Mulai dari prapradilan sampai penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji ditahan. "Kemungkinan, ya kami mengajukan upaya itu," imbuhnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak tadi malam, penyidik, secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang, hari ini. Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

 

Go to top