PPATK: Transaksi Rp 300 Triliun Bukan Hasil Korupsi Pegawai Kemenkeu

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pernyataan khusus soal transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ditegaskan PPATK bahwa transaksi janggal itu bukan hasil korupsi pegawai Kemenkeu.

"Ini lebih ke kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini diatur di UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, jumpa pers di kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Adapun, transaksi Rp300 triliun itu adalah angka terkait pidana asal kepabeanan atau perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ivan memaparkan, Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari TPPU, seperti diatur di UU 8/2010. Dengan begitu, lanjutnya, PPATK menyampaikan setiap kasus terkait kepabeanan atau perpajakan, kepada Kemenkeu.

Meski begitu, lanjut Ivan memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu pada temuan itu dengan nilai sangat minim atau tak sebesar Rp300 triliun.

"Kasus itu ditangani Kemenkeu. Kami koordinasi terus menerus," tambahnya.

 

 

Go to top