Sah! RUU KUHP Menjadi UU, Klaim dari Aspirasi Masyarakat RI

Sah! RUU KUHP Menjadi UU, Klaim dari Aspirasi Masyarakat RI

Detakbanten.com, JAKARTA – Pemerintah dan Komisi III DPR RI, resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) guna disetujui menjadi UU.

Dalam jumpa pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022), Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menuturkan seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyampaikan pendapatnya. Termasuk menyetujui agar UU KUHP ini disahkan.

“Penyempurnaan RUU KUHP secara holistik mengakomodir masukan dari masyarakat. Maksudnya, agar nggak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum,” kata Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, kepada Detakbanten.com.

Sejumlah hal penting terkait perkembangan baru dan diatur di UU KUHP itu, antara lain penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Lalu, doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi, pergeseran jadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif), perluasan subyek hukum pidana (termasuk korporasi), penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkap KUHP itu melalui pembahasan transparan, teliti, dan partisipatif.

“Pemerintah dan DPR mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan," kata Yasonna.

 

 

Go to top