Sejumlah Perusahaan Swasta Diduga Beri Uang ke Andhi Pramono

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Diduga, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), menerima uang dari sejumlah perusahaan swasta. Penyidik KPK tengah mendalami lewat dua orang saksi, yaitu Direktur PT Mutiara Globalindo, Ricky Rudolf Soplanit dan Karyawan Swasta, Agus Diyanto.

"Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (Karyawan Swasta). Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya terkait aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Detakbanten.com, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan AP sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Ia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun, sejak 2012-2022.

”Ia diduga mengumpulkan uang itu lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Uang-uang dari hasil broker para importir itu ditampung di rekening Andhi dan mertuanya,” jelas Ali.

Dipastikan, tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai. Ia diduga juga menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Antara lain, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Andhi pun dijerat dua pasal sekaligus terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Go to top