Vivi Sumantri Jayabaya Menuntut Hasil Keputusan KPU Rizky Aulia Rahman Natakusuma Ke MK

Vivi Sumantri Jayabaya Menuntut Hasil Keputusan KPU Rizky Aulia Rahman Natakusuma Ke MK

detakbanten.com Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Resmi menyidangkan Perkara Hasil Pemilihan Umum DPR/DPRD Wilayah Banten, yang dilayangkan oleh Pemohon dari PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKB, Selasa (10/7/19).

Sidang Panel II yang dipimpin oleh Hakim Aswanto dengan Anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul, mundur 30 menit dari jadwal sidang Pukul 13.30 WIB menjadi Pukul 14.00 WIB.

Yang menarik dalam persidangan PHPU Wilayah Banten tersebut adalah diketahui bahwa Perkara No 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVIII/2018 merupakan perkara Selisih Internal Partai Demokrat, dimana pemohonnya adalah Vivi Sumantri Jayabaya, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, merupakan kerabat dari Mulyadi Jayabaya (Mantan Bupati Lebak).

Sementara pihak terkait pada perkara tersebut adalah, Rizki Aulia Rahman Natakusumah merupakan Putra dari Bupati Pandeglang Menjabat, Irna Narulita dan Dimyati Natakusumah, Mantan Bupati Pandeglang.

Pada persidangan pendahuluan tersebut, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Natalie Sahetapy mengungkapkan salah satu dalil pokok-pokok permohonan, bahwa pemohon menemukan selisih suara.

"berdasarkan hasil penyandingan data C1 dan DAA1, kami menemukan selisih suara sebanyak 3000 Suara di 26 Kecamatan 68 Kelurahan dan 137 TPS di Kabupaten Pandeglang," Ungkapnya.

Pada pokok permohonan lainya, Pemohon menduga adanya penggiringan aparatur desa di Kabupaten Pandeglang untuk memenangkan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2, Rizki Aulia Rahman Natakusumah.

"Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Pandeglang tidak menjamin asas PEMILU yang Jujur dan Adil karena tindakan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif," jelas Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan dalil-dalil permohonan.

Nampak hadir dalam persidangan, prinsipal Pemohon Vivi Sumantri Jayabaya, terlihat santai mengikuti proses persidangan pendahuluan.

"Saya hanya mencari keadilan secara konstitusional untuk memperjuangkan suara masyarakat yang diamanahkan untuk saya yang tiba-tiba hilang," tegas Vivi saat ditemui usai persidangan.

Sidang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB, dan akan dilanjutkan kembali pada Hari Selasa, 16 Juli 2019 Pukul 08.00 WIB dengan agenda Jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait.

 

 

Go to top