Dugaan Praktik Sunat Anggaran Bantuan RTLH

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com PANDEGLANG - Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten diduga disunat. Di Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi misalnya. Anggaran program itu dari Dinas Sosial Provinsi Banten per sepuluh Unit dengan nilai perunit Rp 15 Juta. Namun, warga penerima program hanya mendapat Rp 11,5 juta.

Menyoal hal itu, Pejabat Sementara Kepala Desa Pasir Loa, Joni membantah adanya praktik sunat anggaran, sebab dana tersebut langsung dikirim ke nomor rekening masing-masing penerima program. "Tidak benar adanya pemotongan program itu (RTLH) karena bantuan langsung turun ke penerima tidak melalui panitia, atau saya," katanya.

Sementara itu, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Loa, Amat membenarkan pihaknya ikut mengawal dalam proses pencairan dana RTLH. Ia juga mengakui memotong anggaran sebesar Rp 500 ribu guna biaya administrasi. "Saya menerima Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu, itupun tidak semua utuh. Saya juga memberikan sebagian kepada pak Joni (Mantan Kades)," ungkapnya.

Pengakuan juga datang dari salah satu penerima anggaran yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan, dana RTLH yang ia terima tidak utuh, alias sudah disunat. "Betul memang kalau bantuan langsung masuk rekening masing-masing penerima, tapi kami juga dimintai biaya administrasi oleh pantia program RTLH di desa. Sehingga bantuan yang kami terima tidak utuh," ungkapnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries