Kejaksaan Negeri Pandeglang Ciduk Empat Pegawai Dindik

Kejaksaan Negeri Pandeglang Ciduk Empat Pegawai Dindik

detakbanten.com PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akhirnya menahan empat pegawai Pemkab Pandeglang atas dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2015.

Keempat pegawai tersebut adalah mantan Kepala Dindikbud 2012 Abdul Aziz, mantan Sekretaris Dindikbud 2012 Nurhasan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu 2012 Rika Yusilawati dan mantan Staf Dindikbud 2012 Ila Nurliawati, hal ini menimbulkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari penggelebungan jumlah guru tersebut sebesar Rp. 11 miliar.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Pandeglang Nina Kartini mengatakan, keempat tersangka itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang, dengan tujuan penahanan tersebut guna mengamankan barang bukti dan para tersangka tidak melarikan diri.

Sambung Nina menegaskan, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Untuk Rika dan Ila, kita lebih subsiderkan lagi dengan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujarnya.

Lanjut Nina, penanganan kasus tersebut akan terus dilakukan sampai semua pegawai yang terlibat ditahan, selain itu pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.

"Dari keempat tersangka ini siapatau masih ditemukan tersangka lain yang bisa menjadi alat bukti, jika Mereka memberikan kesaksian dan memberi petunjuk yang menguatkan, ya kita tingkatkan lagi,” tegasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Feza Reza menambahkan, apabila keempat tersangka memberikan informasi siapa saja yang menerima aliran dana tersebut, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Heri Kusrita membenarkan adanya empat pegawai Pemkab yang dimasukkan ke dalam rutan.

Baca Juga : Akhirnya Tangsel Miliki Kejaksaan Negeri

 

 

Go to top