Mahasiswa UNMA Demo Terkait Dugaan Penjualan Ijazah

Mahasiswa UNMA Demo Terkait Dugaan Penjualan Ijazah

detakserang.comPANDEGLANG - Sejumlah mahasiswa Universitas Matla'ul Anwar (UNMA) Banten melakukan aksi demo di depan kampus tersebut, Rabu (8/10). Mereka menuntut agar pihak rektorat mengusut tuntas dugaan penjualan ijazah yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab dari salah satu Fakultas di universitas tersebut. Sedang terhadap 32 mahasiswa yang diduga tidak pernah melakukan kegiatan perkuliahan diambil tindakan, begitupun terhadap oknum yang diduga melakukan transaksi jual beli ijazah bodong.

Seorang demonstran Ismail mengatakan, akibat dari pendiaman isu transaksi ijazah tersebut dapat mencoreng nama baik UNMA. Hal ini bisa mengancam masa depan para mahasiswa. Untuk itu, pihaknya menuntut unsut tuntas dugaan penjualan Ijazah tersebut.

"Segera pecat oknum-oknum yang diduga telah melakukan transaksi jula-beli Ijazah, Bahkan, proses, tangkap, dan hukum dengan seberat-beratnya," tandas Ismail.

Seharusnya, ia mengatakan, pihak rektor lebih reaktif menyikapi isu transaksi jual-beli ijazah untuk menjamin terlaksananya proses belajar-meengajar yang baik. Namun sangat disayangkan dugaan transaksi jula-beli ijazah sampai sekarang ini belum juga dituntaskan. Padahal isu ini sudah lama.

"Kami meminta pihak rektorat untuk segera mengusut tuntas dengan adanya dugaan transaksi penjualan Ijazah di Unma ini,"ungkapnya.

Di tempat terpisah, Rektor UNMA Bambang Pranowo memaparkan, pihaknya telah mendapat informasi dugaan penerbitan ijazah bermasalah, Juli lalu. Hal itu langsung dibahas dalam rapat dengan Badan Pengurus Harian (BPH) UNMA, beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, salah satu keputusan dalam rapat pembahasan tersebut adalah membentuk tim verifikasi. Tujuannya meverifikasi dokumen terhadap mahasiswa UNMA yang telah diwisuda, Maret 2014. Tim verifikasi tersebut terdiri atas Epi Hasan Rifai (ketua), Agus Setiawan, Ali Nurdin, Holil, dan Jihadudin (anggota). Mereka diberi waktu selama dua minggu untuk menyimpulkan ihwal ada tidaknya pelanggaran, baik aturan akademik maupun pidana dalam penerbitan ijazah tersebut.

Dari hasil kajian yang dilakukan tim verifikasi, menurutnya, mahasiswa yang dipermasalahkan itu bukan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. Mereka adalah mahasiwa UNMA yang pernah terdaftar pada priode 2008-2010. Nama mereka terpaksa dicoret, ia menandaskan, karena belum melunasi kewajiban keuangan. Tapi mereka dapat memenuhi kewajiban keuangan pada 2012. Sehingga kepada mereka diterbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru berkode 2012.

Bambang menambahkan, tim verifikasi yang dibentuk menyimpulkan bahwa penerbitan NIM baru bagi ke-32 mahasiswa tersebut belum dilengkapi dengan persyaratan. Bahkan, dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, terdapat pelanggaran peraturan akademik yang berlaku, persyaratan, dan dokumen yang dibutuhkan tersebut. Di antaranya bukti NIM lama, bukti daftar di buku induk fakultas, transkip nilai persemester, bukti daftar absen, serta bukti-bukti yang lain.

Ia menjelaskan, hasil temuan yang dilakukan tim verifikasi telah dibahas dalam rapat bersama BPH, pimpinan, dan para Dekan Fakultas. Selanjutnya pihaknya mengeluarkan surat teguran terhadap Warek 1 dan Dekan FKIP. Karena dinilai kurang cermat dalam hal administrasi kemahasiswaan. Akibatnya menimbulkan dugaan ada penerbitan ijazah yang bermasalah tersebut.

Ia telah memerintahkan Dekan FKIP untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan bagi ke-32 mahasiswa tersebut. Jadi dugaan penerbitan ijazah palsu di lingkungan UNMA tidak benar. Sebab bukti yang dimiliki 32 mahasiswa adalah benar mahasiswa UNMA.

Jika di kemudian hari telah ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa di antara 32 mahasiswa terdapat bermasalah, ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan yang sedang diproses Polda Banten.

 

 

Go to top