Hearing PPDB Dindik dengan DPRD Kota Tangerang Sempat Kisruh

Susana hearing Dinas Pendidikan dengan DPRD Kota Tangerang. Susana hearing Dinas Pendidikan dengan DPRD Kota Tangerang. Ades

detakbanten.com Kota Tangerang-Kurang lebih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangerang hearing dengan Dinas Pendidikan di ruang Banmus lantai II gedung DPRD. Saat hearing berlangsung, mereka dilarang masuk di ruang rapat pada Senin, (10/7/2017).

Menurut Santos salah satu masyarakat peduli pendidikan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan salah satu staf komisi II yang berjaga di pintu telah melarang masuk ke ruang Banmus. "Upaya Dewan menjalankan fungsinya Seharusnya salah satu dari kita dipersilakan masuk untuk hadir ditengah hearing. Bagaimana kita tahu kalau hearing tersebut tidak ada kongkolingkong, wakil rakyat silakan jalankan fungsinya. Kalau mereka menjalankan funsinya pendidikan di kota Tangerang tidak seperti ini," sesal Santos saat di luar ruang Banmus. 

Lebih lanjut Santos menuturkan, Dinas Pendidikan kota Tangerang harus profesional,dinas tetap menjalankan permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, tapi harus melakukan kebijakan untuk kota Tangerang, karena kita belum punya SMPN di tiap kelurahan. "Mau kita sekolahnya dulu di bangun,baru sistem zonasi ini kita terapkan,ya,jelas kota Tangerang belum bisa diterapkan di kota tangerang. Sebaiknya pemkot memiliki kebijakan untuk membagi-bagi dari ketiga kriteria terebut," tuturnya.

Menurut Santos Pemkot Tangerang jelas memakksakan sistem zonasi ini. Dengan adanya sistem ini, tutur Santos akan membuat para guru bermales-malesan tanpa harus membuat anak didik berprestasi karena nilai dikesampingkan. "Mudah-mudahan anggota DPRD dapat memberikan solusi terbaik untuk putra-putri kota Tangerang," pungkasnya.

 

 

 

Go to top