Items filtered by date: Friday, 21 August 2026
Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Legok Tangerang, Beri Waktu 30 Hari ke ATR/BPN
detakbanten.com Jakarta — Komisi II DPR RI secara resmi menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (20/8/2026), Komisi II mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pemblokiran aset serta klaim sepihak.
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Para Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Sekda Kab. Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kab. Tangerang, Camat Legok, Kuasa Hukum Warga Legok dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.
Polemik Klaim Aset dan Keresahan Warga Legok
H. Agoeng Djatmiko, selaku salah satu kuasa hukum warga, menekankan bahwa kehadiran klaim sepihak dari Kodam Jaya atas lahan yang telah berubah menjadi pemukiman komunal padat penduduk selama puluhan tahun telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
"Masyarakat di sana sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun secara turun-temurun. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka," ujar Agoeng. Ia menyayangkan langkah pemblokiran layanan pertanahan yang dilakukan secara sepihak tanpa klarifikasi yang jelas, yang berakibat pada lumpuhnya legalitas dan ketidakpastian tempat tinggal warga.
Tinjauan Kritis dan Sorotan Tajam Anggota Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, S.T., M.M., memberikan sorotan tajam dan mendalam terhadap akar permasalahan sengketa ini. Menurutnya, konflik bermula dari klaim pihak Kodam Jaya yang mendasarkan diri pada inventarisasi masa lalu (KNIL 1950), sementara di sisi lain, pada rentang tahun 1976 hingga 1986, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan banyak Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini telah menjadi kawasan pemukiman padat penduduk.
"Ini ibarat buah simalakama Jika diuji dan dinyatakan tanah ini murni aset Kodam Jaya, maka BPN sama saja menerbitkan maladministrasi massal yang merugikan ribuan warga. BPN menerbitkan begitu banyak sertifikat pada masa lalu; ibarat dunia medis, ini seperti malpraktek atau salah suntik yang berisiko hukum," tegas Edi Oloan saat ditemui seusai persidangan.
Edi menambahkan, tindakan Kodam Jaya yang meminta penghentian layanan publik dan pemblokiran di BPN tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa Kodam Jaya secara mandiri tidak memiliki kewenangan penuh untuk melepaskan aset tersebut, melainkan harus melalui mekanisme pelepasan atau hibah yang melibatkan Kementerian Keuangan RI.
"Negara harus memiliki political will Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena kawasan ini sudah menjadi pemukiman padat, pemerintah harus hadir. Jangan sampai di framing negara terkesan zalim karena tidak membela rakyatnya sendiri," lanjut politisi tersebut.
Edi mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret berupa kebijakan politik untuk mencabut status aset negara yang sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun dan mendistribusikannya melalui program redistribusi tanah.
Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat dan pendalaman materi rapat, Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati tiga poin krusial untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI:
Verifikasi dan Koordinasi Lintas Instansi: Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan kajian, evaluasi, dan verifikasi lapangan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk BPK RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Pertahanan RI.
Penyelesaian Ketidakpastian Hukum: Memastikan penyelesaian segera atas permasalahan pemblokiran serta klaim penguasaan aset TNI AD/Kodam Jaya yang telah menghambat hak konstitusional masyarakat atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun.
Batas Waktu Pelaporan (30 Hari): Hasil tindak lanjut dari upaya penyelesaian ini wajib dilaporkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rapat dilaksanakan, dengan memperhatikan aspirasi serta tuntutan masyarakat Legok.
Rapat penting ini ditandatangani dan dipimpin oleh Ketua Rapat, Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., serta turut ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Dengan terbitnya mandat dan tenggat waktu 30 hari ini, ribuan warga di lima desa Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kini menantikan langkah nyata pemerintah demi memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam memperjuangkan hak atas tempat tinggal anak cucu mereka. ***
Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah
detakbanten.com Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi melepas tujuh personel Polda Banten yang akan melaksanakan ibadah umrah. Kegiatan tersebut berlangsung di Maung Lounge Polda Banten, Jumat (21/08). Kegiatan pelepasan turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa keberangkatan ibadah umrah merupakan momentum berharga bagi personel untuk meningkatkan keimanan sekaligus melakukan refleksi diri.
“Ibadah umrah bukan hanya perjalanan secara fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan spiritual untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Manfaatkan kesempatan ini untuk beribadah dengan sungguh-sungguh, memperbanyak doa dan introspeksi diri,” ujar Irjen Pol. Hengki.
Kapolda juga berpesan kepada tujuh personel agar menjaga kesehatan, mengikuti seluruh rangkaian ibadah dengan baik serta senantiasa menjaga nama baik institusi Polri selama berada di Tanah Suci.
“Saya berpesan agar seluruh personel yang melaksanakan ibadah umrah menjaga kesehatan, mengikuti setiap rangkaian ibadah dengan baik dan tetap menjaga nama baik Polda Banten. Semoga perjalanan ini diberikan kelancaran dan seluruh ibadah diterima oleh Allah SWT,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda Banten meminta para personel untuk turut mendoakan keluarga besar Polda Banten dan masyarakat Banten agar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, keamanan serta keberkahan.
“Di Tanah Suci nanti, saya titip doa untuk keluarga besar Polda Banten dan seluruh masyarakat Banten. Semoga Banten selalu diberikan keamanan, kedamaian dan keberkahan, serta kita semua senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian,” tutur Irjen Pol. Hengki.
Pelepasan tujuh personel tersebut menjadi wujud perhatian pimpinan terhadap pembinaan mental dan spiritual personel Polda Banten. Diharapkan seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar, diberikan kesehatan dan keselamatan hingga kembali ke Tanah Air serta memperoleh predikat umrah yang mabrur. (Bidhumas)
Wali Kota Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini
detakbanten.com Tebing Tinggi — Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, mengajak para pelajar membudayakan kebiasaan menabung sejak dini sebagai langkah membangun masa depan yang lebih terencana dan mandiri secara finansial.
Disela membuka acara Peringatan Hari Indonesia Menabung (HIM) Kota Tebing Tinggi di SMP Negeri 4 Tebing Tinggi. Wali Kota menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mengelola uang saku.
"ebiasaan sederhana menyisihkan sebagian uang jajan dapat menjadi langkah awal untuk membentuk karakter hemat dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan," ujarnya.
Ia juga mendorong para pelajar memanfaatkan program Simpanan Pelajar (Simpel) sebagai sarana untuk mulai menabung secara rutin.
“Ini sangat penting dan harus diterapkan. Sisihkan uang jajan kalian untuk Simpel ini, seminggu sekali. Misalnya setiap hari sisihkan seribu rupiah, jadi setelah terkumpul baru ditabungkan,” ujar Iman.
Ia berharap kebiasaan menabung tidak hanya menjadi kegiatan menyimpan uang, tetapi juga menjadi bagian dari pendidikan karakter bagi generasi muda.
"Dengan memiliki kebiasaan mengatur keuangan sejak sekolah, para pelajar diharapkan lebih mampu menentukan prioritas dan mempersiapkan kebutuhan di masa mendatang,," tandasnya.
Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya literasi keuangan, Wali Kota juga memberikan motivasi kepada para peserta didik agar tetap bersemangat dalam menuntut ilmu. Ia mengingatkan para pelajar untuk menjaga kesehatan, rajin berdoa, serta tidak melupakan kedua orang tua.
“Tetap jaga kesehatan, tetap semangat, selalu berdoa kepada Tuhan dan juga doakan orang tua kalian supaya diberi kesehatan, umur panjang dimudahkan segala urusan yang baik,” kata Iman.
Sementara itu, Kepala Divisi Funding & Wealth Management PT Bank Sumut, Muhammad Sadli, menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang selama ini terjalin antara Bank Sumut dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, khususnya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Pemko Tebing Tinggi atas kepercayaannya menjadikan Bank Sumut sebagai mitra transaksi keuangan. Semoga kolaborasi ini dapat terus terjalin demi kemajuan masyarakat, khususnya di Kota Tebing Tinggi,” tutur Sadli.(ap).
Teks foto: Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, ajak pelajar budaya menabung sejak dini.
Ada Tambahan Rp30 Miliar, DPRD Tangsel Tak Mau Anggaran Banjir Mubazir
detakbanten.com TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan penambahan anggaran penanganan banjir sebesar Rp30 miliar dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, M. Yusuf, mengatakan usulan tersebut disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan anggaran bersama legislatif, Kamis (20/8/2026).
Menurut Yusuf, penambahan tersebut akan membuat pagu anggaran penanganan banjir bertambah. Namun, DPRD Tangsel tidak akan langsung menyetujui usulan tersebut sebelum mengetahui secara rinci peruntukan anggarannya.
“Sebelum diketuk pasti kita ngomong, ’Ini Rp30 miliar misalkan ini buat apa? Peran banjir nih? Peran banjir di mana? Dalam bentuk apa? Waktunya kapan?’” ujar Yusuf saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel.
Politisi PKS itu menegaskan, penjelasan rinci diperlukan untuk memastikan tambahan anggaran benar-benar digunakan untuk penanganan banjir dan tidak berujung pada pemborosan anggaran.
Terlebih, sejumlah wilayah di Tangsel masih kerap dilanda banjir, bahkan di titik-titik yang sama setiap tahunnya.
Selain efektivitas belanja, DPRD Tangsel juga mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah sebelum menyetujui penambahan anggaran. Menurut Yusuf, ketersediaan kas daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran belanja pada Perubahan APBD 2026.
“Kita kira-kira pendapatannya gimana? ‘Oh ada nih duitnya,’ ya sudah baru kita gelontorkan dananya,” tegasnya.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya mencakup penanganan banjir. Sejumlah usulan penambahan anggaran lainnya juga dibahas, di antaranya rehabilitasi gedung sekolah, fasilitas sanitasi Dinas Pendidikan, serta berbagai usulan inisiatif dari komisi-komisi DPRD Tangsel.
Yusuf mengungkapkan, total usulan penambahan belanja yang kini sedang dirasionalisasi mencapai sekitar Rp102 miliar. Sebelumnya, Pemkot Tangsel mengajukan penambahan belanja lebih dari Rp102 miliar.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja tersebut, Pemkot Tangsel telah mengamankan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp69 miliar. Sementara, masih terdapat kebutuhan sekitar Rp33 miliar yang harus dicarikan sumber pendanaannya.
DPRD Tangsel mendorong agar kekurangan tersebut ditutup melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel.
“Rp33 miliar itu kita coba optimalkan agar Bapenda itu target pendapatan ditambah. Targetnya apa? Dari pajak daerah dan retribusi. Tidak ada solusi lain kecuali itu,” pungkasnya.































