Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Retail Alfamart, Siapkan Program Digital Voucher Ditengah Pandemik Covid-19

detakbanten.com , KOTA TANGERANG - Dukung pencegahan Covid-19, Alfamart menyiapkan program digital voucher yang bisa dibeli, dibayar dan dibagikan melalui aplikasi WhatsApp. Melalui program ini pembelian voucher tidak perlu lagi bertemu secara langsung.
Akibat Hujan Deras Cilegon di Kepung Banjir

Akibat Hujan Deras Cilegon di Kepung Banjir

detakbanten.com CILEGON - Kota Cilegon yang dikenal sebagai kota industri kembali dilanda banjir. Banjir kali ini tampak lebih parah dibandingkan banjir sebelumnya karena lebih banyak jalan utama yang terputus sehingga akses transportasi terhambat.

Alasan Perumdam TKR Serahkan 70 Pelanggan Ke PDAM Benteng Tirta Diterima DPRD

detakbanten.com TANGERANG - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja atau Perumdam TKR menjawab surat yang dilayangkan DPRD Kabupaten Tangerang, ihwal penyerahan 70 ribu pelanggan dan aset lainnya ke PDAM Tirta Benteng.
Tindak Tegas Selama PSBB, Satpol PP Tutup 40 Tempat Usaha

Tindak Tegas Selama PSBB, Satpol PP Tutup 40 Tempat Usaha

detakbanten.com CIPUTAT - Selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menutup  40 tempat usaha.Pada PSBB lanjutan, Satpol PP pun akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel.
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Klutuk Dihukum 2,3 Tahun

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Klutuk Dihukum 2,3 Tahun

detakbanten.com SERANG - Mantan Kades Klutuk Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang dituntut 2,3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang pada sidang yang digelar secara online pada Selasa (04/05/2020), dengan agenda tuntutan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Abas dihukum 2,6 tahun penjara.
Dibidik UU ITE, PWI dan LBH Sulteng Siap Dampingi Wartawan Yang Dilapor Kapolres Palu

Dibidik UU ITE, PWI dan LBH Sulteng Siap Dampingi Wartawan Yang Dilapor Kapolres Palu

detakbanten.com Palu- Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V ciber melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik media portalsulawesi.com, Syahrul alias Heru terkait dengan laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.

 

 

Go to top