Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Rano Legowo WH-Andika Pimpin Banten

detakbanten.com Kota TANGERANG - Usai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan paslon nomor 2 dalam sengketa perselisihan hasil pemungutan suara Pilkada Banten dinyatakan ditolak, Rano Karno langsung memberikan ucapan selamat kepada Gubernur Banten terpilih Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Kaonang saat menyegel Panti pijit,ketiga terapis yang baru turun dari lantai dua

Satpol PP Segel Panti Pijit Prostitusi Terselubung di GW

detakbanten.com Kota TANGERANG- Petugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap panti pijit 'Puri Sehat' di Ruko GW, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Lokasi ini disinyalir dijadikan prostitusi terselubung pada Rabu (5/4/2017).

PDIP Gelar Diskusi : Waspada Penyelewengan APBD Dan Korupsi

detakbanten.com Kota TANGERANG-Keadaan ekonomi yang sulit, semua serba sulit, berbagai tindakan pun akan dilakukan oleh seseorang, guna untuk mempermudah kebutuhan ekonomi seseorang, salah satunya adalah dengan melakukan tindakan korupsi.

Koordinator ICW Ade Irawan menjadi narasumber diskusi publik yang digelar PDI P Kota Tangerang.

Pengadaan Barang da Jasa Rawan Dikorupsi

detakbanten.com Kota Tangerang - Keadaan ekonomi yang sulit, semua serba sulit, berbagai tindakan pun akan dilakukan oleh seseorang, guna untuk mempermudah kebutuhan ekonomi seseorang, salah satunya adalah dengan melakukan tindakan korupsi.

Rekontruksi perampokan di Alfamart.

Polisi Gelar Rekonstruksi Perampokan Alfamart

detakbanten.com Kota Tangerang - Polisi menggelar menggelar 20 adegan rekonstruksi terkait perampokan yang terjadi di Alfamart Jalan Gatot Subroto, Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.

Revisi Permenhub Diberlakukan, Pemkot Tangerang Siapkan Sarana

detakbanten.com Kota Tangerang - Pasca kedatangan Menteri Perhubungan Budi Karya Simadi, Pemkot Tangerang mengaku siap melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat terkait angkutan transportasi berbasis aplikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.

Go to top