Airin Sampaikan Pesan Untuk PNS Tangsel
SETU, Pasca tertangkapnya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) , suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, oleh KPK. Airin Rachmi Diany, menyampaikan pesan khusus untuk seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil serta masyarakat melalui Humas Pemkot Tangsel.
Airin Rachmi Diany meminta agar para pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel tetap bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh peristiwa penangkapan suaminyaTubagus Chaeri Wardana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
Menurut Dedi Rafidi, Kabag Humas Pemkot Tangsel, terkait penangkapan Wawan—sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardana,masalah ini tidak mempengaruhi roda pemerintahan serta pelayanan public di Tangsel. “Semuanya berjalan normal-normal saja , tak ada pengaruhnya bagi PNS di lingkungan Pemkot Tangsel,” jelasnya.
RAPERDA INISIATIF DEWAN AKHIRNYA DIPARIPURNAKAN
SETU,
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya tiga (3) rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi inisitif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan akhirnya di Paripurnakan, pada Senin (7/10).
Rapat Paripurna penyampain Raperda insiatif tersebut meliputi Raperda tentang Pendidikan Diniyah. Raperda tentang Corporate Social Responnsibility (CSR), dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Gacho (DPRD Tangsel): Usut Tuntas Plang IMB Palsu
Pondok Aren,-Kasus pemalsuan plang IMB palsu pembangunan gedung serba guna Gereja Imanuel yang berada di jalan Maleo Raya Bintaro sektor 9 kelurahan Pondok Pucung kecamatan Pondok Aren kota Tangsel yang mencuat beberapa waktu lalu dan di lakukan oleh oknum PT. Jaya Real Property. Tbk, sepertinya menjadi pukulan telak buat pemkot Tangsel.
PEMBUATAN AKTE MODEL “ON THE SPOT” DIMINATI WARGA
PAMULANG- Antusias warga Kecamatan Pamulang terhadap pelayanan pembuatan Akte Kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, pada Rabu-Kamis (26-27/6) memang luar biasa. Disamping mampu menghadirkan lebih dari 1.500 orang pemohon dalam pembuatan Akte Kelahiran, juga pelaksanaannya berlangsung cukup tertib dan lancar.
RENCANA TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN (RTBL) KORIDOR JALAN RAYA SERPONG
SERPONG,
Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah kota Tangerang Selatan sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 6 Tahun 2007 tentang panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, mengandung muatan Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan, yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 34 tahun 2012 tentang pedoman rencana tata bangunan dan lingkungan pada koridor Jalan Raya Serpong.