17 Raperda Masuk Propemperda 2023, Bappemperda Tangsel Minta OPD Pengusul Lengkapi Kajian

Ketua Bappemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy Butar Butar. Ketua Bappemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy Butar Butar.

detakbanten.com, TANGSEL-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kota Tangel, menggelar rapat dengan bebeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk 2023.

Hasilnya, ada 17 Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Hal itu terungkap dari hasil rapat yang digelar di Ruang Aspirasi lantai 1 Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (9/11/2022).

Dari 17 Raperda itu, ada yang merupakan terusan dari Raperda pada 2022. Selain itu, ada juga yang baru diusulkan untuk dibahas di 2023. Raperda yang merupakan terusan dari 2022 itu diantaranya Raperda Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian ada juga Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan, Raperda Perubahan atas Perda nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, Raperda Penyelengaraan Perhubungan, dan Raperda Sistem Kesehatan Kota.

Sementara Raperda yang baru diusulkan diantaranya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan dan Usaha Milik Daerah. Sementara Raperda yang diusulkan DPRD Kota Tangsel, yaitu Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Fasilitasi Penyelengaraan Ibadah Haji Kota Tangsel, Raperda Fasilitasi Penyelanggaraan Pondok Pesantren.

Selanjutnya ada Raperda Pembinaan Perlindungan serta Pengawasan Produk Halal dan Higienis, Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, dan yang terakhir Raperda Jaringan Utilitas.

Ketua Bappemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar mengatakan, Raperda terusan dari 2022 merupakan Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun ini, dengan begitu, Raperda tersebut dimasukan pada Propemperda 2023 mendatang.

“Raperda terusan ini atau yang kami sebut luncuran itu, karena pembahasannya belum final pada tahun ini, sehingga masuk pada Propemperda 2023,” ungkapnya.

Ledy juga meminta kepada selurh OPD pengusul Raperda tersebut supaya benar-benar menyiapkan seluruh draft naskah akademik dengan rapih berikut kajian-kajian yang lengkap. Hal itu agar pada setiap masa sidang, semua agenda pembahasan Raperda dapat terisi.

"Jangan sampai ada kekosongan. Karena kan kalau dibilang terkait kebutuhannya, semua Raperda yang diusulkan ini kan benar-benar penting dan dibutuhkan, jadi kajiannya harus matang dan jangan sampai ada yang diundur-undur,” tegas Ledy.

Untuk Raperda yang diusulkan Pemkot Tangsel, Ledy menyebutkan sebagian besar merupakan regulasi yang bersifat delegatif.

“Rata-rata yang dari Pemkot itu bersifat delegatif, dimana ada perubahan pada aturan di atasnya seperti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, maka Pemkot harus menyesuaikannya. Jadi semestinya tidak ada lagi alasan kajiannya belum siap,” pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top