Ahli BPKP: Keuntungan Pengusaha Dalam Pengadaan Genset Bukan Kejahatan

Ahli BPKP: Keuntungan Pengusaha Dalam Pengadaan Genset Bukan Kejahatan

detakbanten.com SERANG - Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat Republik Indonesia (BPKP-RI), Anthoni yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan genset di RSUD Banten menyatakan, bahwa atas keuntungan penyedia jasa dalam membeli genset dibolehkan dan tidak dibatasi.

"Boleh pengusaha mengambil keuntungan sebesar-besarnya asalkan tidak ada masalah dalam menyusun dan menetapkan HPS," ujar Antoni pada saat menyampaikan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 09/01/2019.

Pernyataan Anthoni, ahli BPKP-RI tersebut setelah mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Terdakwa Endi Suhendi, yang menyampaikan berdasarkan negosiasi pembelian genset semula dibandrol dengan  harga Rp1,1, namun pada saat pembelian dollar turun dan CV. Megah Tekhnik milik terdakwa memperoleh discount.

"Dibolehkan mendapat keuntungan sebesar itu, dan apa yang didapat oleh penyedia jasa bukan merupakan sebuah kejahatan," urainya.

Dikatakan Anthoni, dia bersama tim berdasarkan permintaan penyidik sudah melakukan observasi berdasarkan klarifikasi dari BAP yang sudah tersaji. Namun dia tidak melakukan klarifikasi kepada terdakwa sebagai penyedia jasa.

"Kalau ruang lingkupnya harus melakukan klarifikasi, tapi karena waktunya tidak ketemu, kami tidak melakukan klarifikasi kepada penyedia jasa," terangnya.

Berdasarkan kesimpulan yang dilakukan tim BPKP lanjut Anthoni, dalam pengadaan genset tersebut didapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 632 juta. Angka kerugian tersebut didapat dari harga rill yang dibayar pemda dengan nominal rill yang dibeli oleh penyedia jasa.

"Penghitungannya dari riil cos yang didapat dari pembayaran kegiatan dengan selisih dari kwitansi pembelian yang didapat dari pihak penyedia jasa, maka kita dapatkan adanya potensi kerugian keuangan negara," tukasnya.

Pada saat Dadang Handayani, kuasa hukum Endi, memperlihatkan kesimpulan dari LHP ada ketidak konsistenan nilai dari riil coss pembayaran setelah potong PPN dan Pph menjadi Rp 1,9 miliar, akan tetapi dari kesimpulan yang dilakukan BPKP riil coos yg diperoleh menjadi Rp. 2.024 miliar.

"Itu bagaimana ahli bisa salah menghitung, padahal ini fatal sebagai dasar untuk mengetahui adanya kerugian negara, ahli sampai salah menghitung dan itu ada nilai yang tidak konsisten," kata Dadang.

Seperti diketahui sidang lanjutan pengadaan genset sebesar Rp 2,2 miliar menjerat Plt Direktur RSUD Banten, dr Sigit Wardaja, staf  CPNS, Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi. Keterangan ahli dari BPKP merupakan dari ahli yang dihadirkan jaksa. Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries