Akses Jalan SDN 01 Pondok Kacang Timur Dipasangi Pagar, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Tangsel

Wakil Ketua DPRD Tangsel, Mustopa saat menyambangi lokasi akses jalan SDN 01 Pondok Kacang Timur yang di pasangi pagar oleh pemilik lahan. Wakil Ketua DPRD Tangsel, Mustopa saat menyambangi lokasi akses jalan SDN 01 Pondok Kacang Timur yang di pasangi pagar oleh pemilik lahan.

detakbanten.com, TANGSEL-Pemagaran akses jalan di SDN 01 Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Tangsel. Diketahui, sebelumnya akses jalan ke SDN 01 Pondok Kacang Timur yang sudah di pasangi pagar, juga sempat di Sidak Anggota Komisi lV DPRD Tangsel, Julham Firdaus.

Hal serupa juga dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS, Mustopa bersama Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (DBMSDABK) Tangsel, Robby Cahyadi, juga sempat menyambangi akses jalan sekolah yang sudah di pasang tembok berlin oleh pemilik lahan.

Mustopa mengatakan, kedatangannya ke lokasi tersebut berdasarkan laporan dari kepala sekolah dan warga yang terdampak adanya pemasangan pagar. Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, dia pun Sidak ke lokasi tersebut.

"Semua pihak harus duduk bersama, baik pihak pemilik lahan, warga terdampak dan pemerintah yang merupakan bagian dari pemilik aset jalan, drainase, dan lain-lain yang sebagian sudah tertutup," kata Mustopa, Jumat (14/4/2023).

Begitupun pihak BPN sebagai lembaga pertanahan yang mensahkan kepemilikan lahan tanah itu. Dan bahkan pihak penegak hukum baik kepolisian atau pun kejaksaan harus duduk bareng untuk mencari solusi.

"Demi kepentingan bersama, semua pihak harus mau membuka diri dan tidak membenturkan masyarakat dengan masyarakat," terangnya.

Lurah Pondok Kacang Timur, Murtado mengatakan, pemagaran akses jalan ke SDN 01 Pondok Kacang Timur, dalam rangka pemetaan batas tanah yang dilakukan pemilik.

"Pada prinsipnya kami pemerintah paling bawah bukannya diam, kami tidak akan tinggal diam. Karena ini dalam rangka pemetaan, kami biarkan saja dulu. yang penting akses jalan tidak terganggu, dan kepentingan umum tidak terganggu," kata Murtado menjelaskan.

Murtado menyebutkan, jika yang punya tanah ingin mengetahui batas-batas tanahnya, maka pihaknya akan merasa kesulitan untuk melarang karena pada dasarnya pihak kelurahan masih punya pimpinan dan tidak mungkin tinggal diam kalau masyarakatnya ada yang merasa terzolimi.

"Jadi sementara biarkan saja dulu, yang penting akses jalan ada. Kami atas nama pemerintah yang ada ditingkat paling bawah, akan tetap berusaha dan berada bersama masyarakat," pungkasnya.

 

 

Go to top