Aktivis Lingkungan Laporkan Pengusaha Galian Tanah Ilegal di Gintung
detakbanten.com TANGERANG -- Aktivis lingkungan hidup dari Konsorsium Lingkungan hidup (KLH) Ferry Anis Fuad melaporkan pengusaha galian Jojon asal Sepatan ke Gakkumdu Kementrian lingkungan hidup, selain melaporkan galian tanah di Gintung, Anis juga melaporkan pemilik galian tanah di Desa Kandawati Gunung Kaler dan Galian tanah ilegal di Kemeri, serta di Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg
"Kami berharap agar galian tanah ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Tangerang segera ditutup semua," terang Ferry Anis Fuad.
Feri mengatakan, saat ini galian tanah ilegal masih terdapat di kabupaten Tangerang, para pengusaha galian tanah tersebut beroperasi siang dan malam, dia berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang bertindak tegas, dengan menutup permanen.
"Ketua KNPI Kecamatan Sukadiri juga telah mengeluh terhadap galian di Gintung Kecamatan lembaganya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, galian tanah saat ini di Kabupaten Tangerang merajalela, akibatnya intensitas volume kendaraan baik truk besar dan kecil jumlahnya semakin tidak terbendung, akibatnya banyak warga yang terancam keselamatan jiwa dan raganya, karena rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, namun anehnya Satpol PP Kabupaten Tangerang terkesan cuek bebek.
"Kalau dibiarkan seperti ini, maka jumlah galian tanah ilegal semakin banyak, karena perusak lingkungan ini, merasa aman karena tidak ada tindakan tegas berupa penutupan permanen," terang Aktivis Lingkungan Hidup, Ferry Anis Fuad kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).