Aktivis Minta Pemkot Tangsel Tekan Produksi Sampah Plastik, Begini Kata Walikota Benyamin
detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangsel Benyamin Davnie menginstruksikan dinas terkait segera melakukan langkah dalam mengurangi sampah plastik di Kota Tangsel. Diakui Walikota Benyamin, sebelumnya pihaknya sudah membuat Surat Edaran (SE) untuk mengurangi sampah plastik kepada toko-toko modern di Kota Tangsel.
“Kita dulu sudah membuat surat edaran pembatasan sampah plastik di toko-toko modern, sekarang marak lagi,” kata Benyamin ditemui disalahsatu pusat perbelanjaan kawasan BSD, Kamis kemarin, (2/6/2022).
Dalam mengurangi sampah plastik itu, Benyamin juga sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk kembali membuat rumusan dan aturan-aturannya.
“Saya sudah minta Kepala DLH untuk membuat aturan kembali pelarangan pengunaan kantung plastik, karena yang terbanyak. itu sampah dari kantong plastik dan botol plastik mineral. Makaya saya minta DLH untuk merumuskan langkah-langkahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Benyamin menjelaskan, untuk lingkup Pemkot Tangsel, pihaknya akan berupaya mengurangi belanja daerah yang dapat menambah jumlah sampah plastik.
“Makanya kita rubah, belanja nya jangan botol plastik,” tukasnya.
Manager Advokasi Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Fatmata Juliansyah menyarankan agar Pemerintah daerah lebih peka terhadap permasalahan lingkungan hidup yang terjadi, khususnya pada persoalan sampah plastik.
“Khususnya pada persoalan plastik, dan juga lebih peka dalam memahami karakteristik geografis pada daerahnya, agar dapat menerapkan kebijakan dan mendorong terciptanya inovasi dan solusi yang tepat berdasarkan permasalahan dan karakteristik antara sosial geografis daerah setempat,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivis lingkungan hidup dan Ketua Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksa Suci) Ade Yunus mengatakan, Pemkot Tangsel harus memberi perhatian khusus, dan segera ada tindakan jelas dalam mengurangi jumlah produksi sampah plastik setiap harinya.
"Perlu regulasi khusus dari pemerintah daerah seperti Peraturan Walikota surat keputusan (SK) atau pun surat edaran (SE) untuk meredam semakin meningkatnya penggunaan plastik. Kalau regulasi sudah ada yang perlu dilakukan adalah evaluasi,” kata Ade dihubungi wartawan melalui Aplikasi Whatsapp, Rabu (1/6/2022).
Menurut Ade, Pemkot Tangsel harus bisa menekan penggunaan plastik di masyarakat. Mengingat persoalan sampah plastik saat ini sudah ada regulasi yang di keluarkan Mentri Lingkungan Hidup mengenai pengurangan sampah plastik, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Dari informasi, Kota Tangsel memproduksi sampah plastik sebanyak 17,37 Persen atau sekitar 78 ton sampah plastik dari 400-450 ton sampah yang dihasilkan masyarakat dari tujuh kecamatan yang ada di kota tersebut.