Anggaran Pembinaan Organisasi Kepemudaan Disoal

 Kabid Kepemudaan pada Disporabudpar Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosied Kabid Kepemudaan pada Disporabudpar Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosied Dayat

detakbanten.com Kab. Tangerang - Pemkab Tangerang pada tahun anggaran 2017 ini menganggarkan kegiatan pembinaan organisasi kepemudaan. Masing-masing kecamatan diberi jatah Rp100 juta rupiah untuk program peningkatan peran serta kepemudaan.

Melalui program tersebut Pemkab Tangerang berharap agar organisasi kepemudaan yang terdiri dari KNPI, Karang Taruna, ikatan remaja mesjid, Pramuka dan Paskibra ikut terlibat secara aktif dalam program peningkatan kapasitas kepemudaan.

Hanya saja anggaran tersebut menjadi polemik. Karena setiap Kecamatan dalam menyusun rencana kerja anggaran (RKA) berbeda-beda. Contoh di Kecamatan Tigaraksa, organisasi kepemudaan KNPI masuk kedalam dokumen penggunaan anggaran (DPA) sebagai penerima saat asistensi dengan Bapedda dan BPKAD. Namun tidak dengan Kecamatan Balaraja.

Pada dokumen penggunaan anggaran (DPA) hanya ada dua kegiatan yang dimasukkan dalam program peningkatan kapasitas kepemudaan yakni untuk kegiatan Paskibra dan kegiatan Pramuka saja.

Polemik tersebut jelas membuat organisasi kepemudaan menjadi galau, Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Madroni berharap agar semua Kecamatan di Kabupaten Tangerang mengikuti ketentuan terkait penggunaan anggaran pembinaan organisasi kepemudaan yang sudah dianggarkan sebesar 100juta, yang didalamnya diperuntukkan bagi pemuda, KNPI, Karang Taruna, Irmas, Paskibra, dan Pramuka.

Kabid Kepemudaan pada Disporabudpar Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosied membenarkan jika Pemkab Tangerang menganggarkan kegiatan kepemudaan sebesar Rp 100juta , penggunaan tersebut masuk kedalam program peningkatan kapasitas kepemudaan di tingkat Kecamatan.

"Saat itu Disporabudpar sudah mengusulkan untuk kegiatan kepemudaan sebesar Rp100 juta. DPA-nya masuk ke masing-masing Kecamatan. Silahkan berkoordinasi dengan baik ke masing-masing Camat," terang Cucu.

 

 

Go to top