Ratusan Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Gelar Aksi Damai di PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

Ratusan Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Gelar Aksi Damai di PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

detakbanten.com I SERDANG BEDAGAI - Ratusan warga dari Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengadakan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdang Bedagai pada Rabu, (15/5/2024)

Kedatangan mereka ke kantor pemerintah tersebut untuk menyampaikan serangkaian tuntutan terkait sengketa tanah yang menurut mereka telah dirampas oleh mafia tanah.

Pada aksi tersebut, warga menyuarakan kekecewaan mereka atas penolakan hakim PN terhadap intervensi ahli waris Tengku Darwinsyah yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Mereka juga mempertanyakan keabsahan surat penyerahan hak dari tahun 1979 yang dikeluarkan atas nama Nurhayati, yang diklaim oleh warga sebagai tindakan tidak sah dan tidak diketahui oleh kepala desa waktu itu.

Warga menduga Nurhayati bukan pembeli yang bertindak dengan itikad baik dan bahwa ukuran tanah yang diklaim tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Handy, yang juga dikenal sebagai Aeng Dombo, menuntut kepada Ketua Mahkamah Agung agar mempertimbangkan kembali peninjauan perkara dengan nomor 1/Akta Pdt.PK/2024/PN.Srh agar putusan yang diambil dapat adil dan objektif.

"Kami memohon keadilan yang seadil-adilnya untuk 300 kepala keluarga di Desa Kota Galuh yang telah berdomisili selama 90 tahun dan terdampak oleh putusan PN," ucap Handy di depan massa aksi.

Di sisi lain, Ketua DPRD Serdang Bedagai, Ilham Ritonga, mengakui telah menerima dan mendengarkan langsung aspirasi warga.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang dibuktikan dengan surat yang diterbitkan oleh badan wakaf provinsi Sumatera Utara.

Ilham juga menegaskan bahwa DPRD akan segera mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk mempelajari lebih lanjut masalah ini dan mencari solusi yang adil.

Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain, menyatakan bahwa pihak pengadilan telah menerima aspirasi dari masyarakat dan akan mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh pemohon Nurhayati.

"Kami mengerti kekhawatiran masyarakat, dan kami akan mempertimbangkan semua aspirasi yang disampaikan," tutur Iskandar, menambahkan bahwa keputusan final akan mengacu pada SOP yang berlaku dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Dengan ini, warga Desa Kota Galuh berharap adanya intervensi lebih lanjut dari Presiden RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan keadilan sosial sesuai dengan sila kelima Pancasila.(ap)

 

 

Go to top