Antasari Ajukan Banding Atas Hasil Putusan Sidang

Antasari Azhar kecewa atas putusan sidang, akan melakukan banding. Antasari Azhar kecewa atas putusan sidang, akan melakukan banding.

detakbanten.com Kota TANGERANG - Antasari Azhar pemberantas korupsi (KPK) mengaku kecewa, setelah gugatannya terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada dan Polda Metro Jaya oleh majelis hakim dinyatakan ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Antasari mengatakan, pihaknya jelas sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan nya, menurutnya,sampai putusan ini diturunkan, belum jelas keberadaan baju almarhum Zulkarnaen ada dimana dan tidak dapat di hadirkan dipersidangan.

"Ya, jelas saya kecewa, bajunya saja tidak jelas kemana? Bahkan pihak rumah sakit pun tidak bisa menjawabnya. Padahal penyidik sudah mengembalikan baju tersebut kepada pihak rumah sakit," ujar Antasari selesai sidang kepada wartawan, Rabu (15/4/15).

RS Mayapada di gugat oleh Antasari karena saat terjadi penembakan terhadap almarhum Zulkarnaen di padang golf modernlad Tangerang, almarhum langsung dilarikan ke rumah sakit Mayapada untuk mendapatkan pertolongan.

Atas kejadian tersebut telah menyeret Antasari. Ke pengadilan yang kemudian di hukum selama 18 tahun, namun dalam sidang pidana ini baju sebagai barang bukti tidak pernah dihadirkan. Padahal baju tersebut merupakan pakaian yang dipakai saat almarhum tertembak dan ada bercak darahnya, yang kemudian dibawa ke rumah sakit.

Azam Khan,SH selaku pengacara Antasari menambahakan, pihaknya jelas kecewa dengan putusan tersebut, sebab kliennya
Merasa dirugikan dengan tidak dihadirkannya baju sebagai barang bukti almarhum, sehingga kliennya harus dihukum selama 18 tahun.

"Kalau persidangan tidak bisa memberikan fakta tersebut, dimana keadilan negara ini? ujar Azam Khan,SH.

Untuk itu Antasari menggugat secara perdata Rs Mayapada sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pasien yang  dirawat, termasuk menjaga barang yang dimiliki pasien. Sedangkan terhadap Polda Metro Jaya digugat karena dalam penyelidikan petugas polisi tidak berupaya mendapat dan menghadirkan barang bukti berupa baju. " Makanya kita ajukan banding," katanya.

Sementara pihak RS Mayapada saat akan dikonfirmasi oleh wartawan terkait baju tersebut, pihaknya enggan menjawab dan langsung pergi meninggalkan ruang sidang.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries