Apess....Seorang Spesialis Curanmor Tertangkap Saat Mencuri Handphone

Apess....Seorang Spesialis Curanmor Tertangkap Saat Mencuri Handphone

detakbanten.com SERANG.- Tertangkap tangan saat mencuri satu unit handphone, ternyata WH (25) warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Dalam pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan spesialis pencuri motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Cikande.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut bermula dari informasi warga Kampung Bojong Ranji, Desa Nambo Udik, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang adanya tindak kejahatan.

"WH ini kita tangkap hari Minggu (15/3/2020) kemarin saat hendak mencuri hp," katanya kepada wartawan saat menggelar ekspose, Rabu (18/3/2020).

Menurut Mariyono, saat dilakukan pengembangan pelaku bukan hanya telah melakukan pencurian hp. Namun juga telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Pabuaran, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, dan Kampung Curug Dulang, Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Setelah itu, kami melakukan pengembangan di rumah pelaku dan ditemukan 1 unit sepeda motor Jupiter Z dan beberapa kunci T," ujarnya.

Lebih lanjut, Mariyono menambahkan dalam setiap menjalankan aksinya, WH dibantu oleh pelaku lain berinisial BL. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Serang.

"Masih ada beberapa TKP lainnya, ini masih kita kembangkan. Teman pelaku juga sedang kita kejar," tambahnya.

Ditempat yang sama, Kapolsek Cikande Kompol Mochamad Ridzky Salatun mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," singkatnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries