3 Pelaku Curanmor di Panongan Ditangkap Polisi

3 Pelaku Curanmor di Panongan Ditangkap Polisi

Detakbanten.com, TANGERANG - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Panongan, Polresta Tangerang,Polda Banten meringkus tiga(3) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu diantaranya residivis.

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang, Iptu Hotma Anggari Patua Manurung mengatakan ketiga pelaku itu berinisial S alias Matuk(25) BB alias Abdul(28) dan S alias Arul(27).

Lanjutnya, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda, dimana S sebagai eksekutor dalam mengambil motor, BB berperan untuk memantau keadaan dan A sebagai penadah.

"Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya ialah residivis pencurian aki kendaraan," katanya, Jumat, (8/9/2023).

Hotma menyebut komplotan ini kerap beraksi di tiga wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yaitu di Kecamatan panongan, Tigaraksa dan Cikupa. Dimana, modus operandi pelaku yakni mengincar kendaraan atau motor korbannya saat terparkir dalam kondisi sepi.

"Biasanya mereka mengincar motor korban yang terparkir diteras rumah, saat kondisi sedang sepi," terangnya.

Lebih jauh, kata Hotma, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa 3 unit kendaraan bermotor hasil curian. Kemudian alat-alat kejahatan pelaku, seperti mata kunci letter T dan lainnya.

Atas perbuatannya itu pelaku S dan BB dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Sedangkan untuk S alias Arul dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (Day/Han)

Go to top