Bawaslu Diminta Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Diminta Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bawaslu Diminta Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Detakbanten.com TANGERANG -- Bawaslu Kabupaten Tangerang diminta untuk mengawasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu, hal tersebut dikatakan Aktivis LSM Kabupaten Tangerang Retno, pria yang aktif sebagai ketua lembaga sosial kontrol LSM Kompak ini berharap agar Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki fungsi pengawasan menyeluruh.

" Awasi pemasangan alat peraga Kampanye, karena pemasangan APK Pemilu tekah diatur oleh Keputusan KPU Kab Tangerang nomor 953 tahun 2023 tentang Penetapan lokasi Pemasangan alat peraga kamoanye dan lokasi kampanye umum pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tangerang,"terang Retno.

Retno berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang pro aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu, karena kejadian ketua Bawaslu Medan yang tertangkap tangan karena memeras Caleg partai, jangan terjadi di Kabupaten Tangerang, lembaganya beserta LSM yang ada di Kabupaten Tangerang akan ikut mengawasi kinerja Bawaslu dan KPU.

" Jangan sampai anggaran negara untuk penyelenggaraan Pemilu sia - sia, dan kami akan mengawasi kinerja Penyelenggara Pemilu ini,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kampanye akan serentak dilaksanakan pada hari ini (red) 28 November 2023 - 10 Februari 2024, pada Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

" Untuk kampanye terbuka telah ditentukan titik - titiknya sesuai Keputusan KPU Kab Tangerang nomor 953 tahun 2023, tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, terkecuali tempat yang dilarang yakni tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengangu ketertiban umum termasuk halaman pagar atau tembok,"terang Shandy.

Shandy menambahakan, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Tangerang nomor 953 tahun 2023 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye, yang dilarang dipasang alat peraga kampanye diantaranya jalan Cisauk - JI. Suradita (Bts Bogor), JI Suradita - JI. Kranggan (Bts. Tangsel), JI Curug - JI. Binong, JI. Binong - JI Bencongan, JI. Binong - JI. Jatake , JI. Curug - JI. Cukang Galih , JI. Cikupa - JI. Pasar Kemis, JI. Syech Nawawi (I. Bojong - JI. Bugel), Lingkup Pemda, JL. Cibadak - JI. Tigaraksa, JI. Korelet - JI. Serdang Wetan, JI. Kutruk - JI. Jambe (Bts. Bogor),JI. Tigaraksa - JI. Jambe , JI. Tigaraksa - JI. Cikuya, JI. Cangkudu - JI Cisoka, JI. Balaraja - JI. Ceplak , JI. Ceplak - JI. Kresek, JI. Kronjo - JI. Pejamuran, JI. Tanjakan - AI. Mauk, JI. Jati - JI. Mauk, JL Rajeg - JI. Tanjakan, JI. Kukun - JI. Daon - JI Jambu, .JI. Pasar Kemis - JI. Rajeg, JI. Jatiuwung - JI. Pasar Kemis, JI. Cadas - JI. Kukun, JL. Sepatan JI. Jati, Jl. Cadas - JL Sepatan, JI. Kedaung Bara - JI. Sepatan , JI. Bojong Renged - JI. Teluknaga, JI Dadap Jati Mulya,

"Pemasangan alat peraga juga dilarang di Hutan Kota yang terdiri dari Hutan Kota Depan Taman Aspirasi, Lokasi Puspem Tigaraksa, Hutan Kota Sarbini, Lokasi Danau Puspem Tigaraksa, Hutan Kota Tigaraksa, Taman Kota yang terdiri Taman Tumenggung, Taman Aspiras, Sarana Umum Milik Pemerintah Kabupaten Tangeran dan pepohonan,"tandasnya.

Terkait pengawasan sambung Shandy, ada di Badan Pengawsan Pemilu ( Bawaslu), kewenangan KPU Kabupaten Tangerang hanya membuat aturan saja.

 

 

Go to top